Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
17 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Hukum

Pelaku Begal Sadis Bersenpi, Ternyata Seorang Mantan Atlet Timnas U-17, Ini Alasannya Beralih Menjadi Bandit

Pelaku Begal Sadis Bersenpi, Ternyata Seorang Mantan Atlet Timnas U-17, Ini Alasannya Beralih Menjadi Bandit
DE (baju oranye tengah) saat di ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at siang
Jum'at, 15 Juli 2016 15:15 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, melakukan penyidikan mendalam terhadap DE (25) yang menjadi eksekutor penembakan terhadap Randi Saputra Nduru (21) korban begal yang mengalami luka tembak pada paha kirinya.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Jum'at (15/7/2016) mengatakan, pengakuan DE, senjata api (senpi) rakitan yang digunakannya untuk membegal tersebut milik seorang temannya berinisial HU yang kini menjadi tahanan Polda Riau karena terlibat kasus narkoba.

"Katanya (DE), senpi itu dititipkan oleh temannya yang sekarang ditahan Polda Riau karena kasus narkoba. Kemudian digunakan untuk membegal," kata Ady.

Sementara itu, DE kepada GoRiau.com, mengaku jika saat kejadian 29 April 2016 silam, Ia terpaksa membegal, karena tidak memilki pekerjaan tetap, ditambah lagi dirinya sedang menjalani rehab karena pernah menjadi seorang penyalahguna narkoba.

"Saya butuh uang, waktu itu saya reflek menembak korban karena melawan waktu sepeda motornya mau diambil," kata DE yang ternyata seorang mantan atlet bolakaki Timnas U-17 tahun 2007 silam itu.

"Apapun alasannya, DE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kita masih memburu rekannya berinisial ID yang sudah ditetapkan sebagai DPO," tegas Wakapolresta.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/