Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ini Cerita Bagaimana Napi di Rutan Kelas II B Kota Dumai Bisa Meninggal Dunia

Ini Cerita Bagaimana Napi di Rutan Kelas II B Kota Dumai Bisa Meninggal Dunia
Ilustrasi (internet)
Senin, 18 Juli 2016 12:04 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Muhammad Supian alias Ian Lepat (38), yang merupakan narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Dumai, Riau, Senin (18/7/2016) sekitar pukul 04.00 WIB, meninggal dunia.

Sebagaimana disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Kota Dumai, Muhammad Lukman saat ditemui GoRiau.com mengatakan, bahwa korban (Muhammad Supian, red) awalnya merasakan nyeri di dada sebelah kiri. Hal itu pun dilaporkan kepada petugas jaga oleh narapidana lainnya.

"Kejadiannya itu sekitar pukul 03.35 WIB. Kita langsung bawa ke RSUD Dumai untuk mendapatkan perawatan. Saat di rumah sakit dan mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia di rumah sakit," ungkap Lukman.

Sambungnya, korban menghuni Blok D kamar nomor 25 di Rutan Kelas II B. Kejadian ini menurut medis, angin duduk atau penyempitan pada pembuluh darah di jantung.

"Korban, terjerat kasus narkoba dengan masa hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp800 juta," beber Lukman. Saat ini korban sudah dibawa ke rumah duka, untuk dikebumikan. Barang-barang korban pun sudah dirapihkan, untuk diserahkan ke pihak keluarga.***

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/