Astaga, PT Pelindo 1 Cabang Dumai Abaikan Keselamatan Operasional Pelabuhan, Ini Buktinya
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Informasi yang dirangkum GoRiau.com, puluhan perusahaan menyewa di kawasan tersebut dengan aktifitas yang cukup tinggi dan bisa saja terjadi kebakaran kapan pun. apalagi, pihak PT Pelindo 1 Dumai pun harus juga menyediakan fasilitas hydrant di kawasan pelabuhan, sebagai antisipasi kebakaran.
Sebelumnya, PT Pelindo 1 Dumai memiliki 2 unit kendaraan damkar. Karena sudah tidak layak jalan, maka kendaraan tersebut dilelang. Untuk mengantisipasi kebakaran, PT Pelindo berharap bantuan dari BPBD-Damkar Kota Dumai dan PT CPI, serta PT Pertamina RU II Dumai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pasal 38 ayat 1 huruf (f), fasilitas Pemadam Kebakaran merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh PT Pelindo 1. Begitu juga yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kepala Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Weku saat dihubungi GoRiau.com, Rabu (20/7/2016) terkait permasalah tersebut mengatakan, bahwa operator (PT Pelindo 1 Dumai, red) harus mematuhi persyaratan sebuah pelabuhan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kementrian Perhubungan agar bisa mendapatkan izin pelabuhan.
"Bagaimana pun juga semua sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang," tutup Weku menjelaskan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari PT Pelindo 1 Dumai, terkait tidak adanya kendaraan pemadam kebakaran di kawasannya.***
Kategori | : | Umum |