Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Umum

Astaga, PT Pelindo 1 Cabang Dumai Abaikan Keselamatan Operasional Pelabuhan, Ini Buktinya

Astaga, PT Pelindo 1 Cabang Dumai Abaikan Keselamatan Operasional Pelabuhan, Ini Buktinya
Rabu, 20 Juli 2016 15:50 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 Cabang Kota Dumai di Provinsi Riau, ternyata mengabaikan keselamatan operasional pelabuhan. Buktinya, sudah hampir setahun PT Pelindo 1 Dumai tidak memiliki fasilitas kendaraan pemadam kebakaran (damkar).

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, puluhan perusahaan menyewa di kawasan tersebut dengan aktifitas yang cukup tinggi dan bisa saja terjadi kebakaran kapan pun. apalagi, pihak PT Pelindo 1 Dumai pun harus juga menyediakan fasilitas hydrant di kawasan pelabuhan, sebagai antisipasi kebakaran.

Sebelumnya, PT Pelindo 1 Dumai memiliki 2 unit kendaraan damkar. Karena sudah tidak layak jalan, maka kendaraan tersebut dilelang. Untuk mengantisipasi kebakaran, PT Pelindo berharap bantuan dari BPBD-Damkar Kota Dumai dan PT CPI, serta PT Pertamina RU II Dumai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pasal 38 ayat 1 huruf (f), fasilitas Pemadam Kebakaran merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh PT Pelindo 1. Begitu juga yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kepala Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Weku saat dihubungi GoRiau.com, Rabu (20/7/2016) terkait permasalah tersebut mengatakan, bahwa operator (PT Pelindo 1 Dumai, red) harus mematuhi persyaratan sebuah pelabuhan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kementrian Perhubungan agar bisa mendapatkan izin pelabuhan.

"Bagaimana pun juga semua sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang," tutup Weku menjelaskan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari PT Pelindo 1 Dumai, terkait tidak adanya kendaraan pemadam kebakaran di kawasannya.***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/