Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Karlahut 15 Perusahaan di Riau Dihentikan, Ini Tanggapan Kepala Staf Presiden

Kasus Karlahut 15 Perusahaan di Riau Dihentikan, Ini Tanggapan Kepala Staf Presiden
Karlahut di Riau.
Kamis, 21 Juli 2016 13:08 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pasca Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyidikan kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang terjadi di 15 perusahaan perkebunan dan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Provinsi Riau, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Teten Masduki datang ke Riau.

"Saya sudah mendengar laporan itu dari Kapolda. Saya akan secara khusus berbicara dengan Kapolda Riau dan Kapolri. Saya sekarang tidak tahu apakah memang karena tidak ada faktor pidananya atau karena memang sulit menemukan pelakunya," ungkap Teten kepada GoRiau.com, Kamis (21/7/2016) di Posko Satuan Tuga (Satgas) Karlahut, Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

Menurutnya, untuk membuat efek jera sebuah perusahaan dapat dilakukan dengan cara lain tidak melulu dengan menggunakan pidana. Bahkan ia mengaku, presiden telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan perhatian khusus pada proses law enforcement.

"Tapi beginilah, law enforcement kan tidak hanya dari pidana saja. Bisa diefektifkan, katakanlah bisa dilakukan pada administrasi dan perizinan," sebutnya.

Adapun berdasarkan data yang dimiliki polisi, 15 perusahaan yang dimaksud ialah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI).

Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/