Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Hina Lembaga Negara, Sekdes Pauh Ranap Inhu Terancam Masuk Bui

Hina Lembaga Negara, Sekdes Pauh Ranap Inhu Terancam Masuk Bui
Ketua Komisi II DPRD INHU. (Jefry)
Jum'at, 22 Juli 2016 21:29 WIB
Penulis: Jeffry
RENGAT- Mulutmu adalah harimaumu. Pepatah itu pantas ditujukan pada Abdullah, Sekdes (sekretaris desa) Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau ini.

Akibat ungkapan yang dilontarkan dirinya dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik lembaga DPRD Inhu, Abdullah harus berurusan dengan polisi.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Inhu H Encik Afrizal. "Terkait ungkapan Sekdes itu, kita sudah melaporkan ke Polres Inhu. Laporan tersebut kita sampaikan, Kamis (21/7/2016) sore kemaren," ungkap Encik Afrizal, Jumat (22/7/2016) di Pematang Reba.

Terkait laporan itu, dirinya dan beberapa orang rekannya sesama anggota DPRD Inhu telah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Diterangkan Encik, Abdullah dilaporkan ke Polres Inhu karena telah menghina dan mencemarkan nama baik lembaga tinggi daerah pada saat kunjungan kerja Komisi I dan II DPRD Inhu bersama Pemkab Inhu dalam rangka menentukan tapal batas antar desa yang ada didaerah itu.

Tapal batas yang ditentukan antara Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dengan Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap.

"Disaat kami tengah mencari titik koordinat bersama bagian Tapem dan camat untuk menentukan tapal batas dua desa itu, Sekdes justru menghalangi tugas kami dan bahkan menghina. 'Tidak ada apa-apanya dewan tu. Lebih baik pulang saja, sebab dewan itu bukan penentu'," terangnya.

Tak berhenti sampai disitu, Abdullah juga mengeluarkan ancaman terhadap rombongan anggota DPRD tersebut. 'Jika kalian ngotot menentukan titik koordinat, saya akan lemparkan GPS itu', tutur Encik menirukan ungkapan Abdullah.

Mendapat perlakuan itu, Abdullah dilaporkan ke Polres Inhu dengan tuduhan penghinaan kepada pejabat negara. Abdullah dijerat dengan pasal 316 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 bulan.

"Langkah ini kita ambil guna memberikan efek jera terhadap terlapor. Apalagi sikap arogansi terlapor itu disaksikan banyak orang," pungkasnya.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Benar, laporan dari pihak DPRD Inhu itu telah kita terima, Kamis (21/7/2016) sore kemaren. Terkait laporan itu, kita akan melakukan penyelidikan dan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," jawab Kapolres singkat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/