Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengajuan PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Ditolak, Tapi...

Pengajuan PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Ditolak, Tapi...
Gembong Narkoba Fredy Budiman. (net)
Jum'at, 22 Juli 2016 18:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengajuan peninjauan kembali gembong narkoba Freddy Budiman harus kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Upaya pembelaan diri tersebut merupakan langkah hukum terakhir bagi Ferdy untuk melakukan peninjauan kembali.

Penolakan PK ini diketuk palu oleh Majelis Hakim PK yang terdiri atas Hakim Agung Syarifuddin sebagai Ketua Majelis serta Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Agung Salman Luthan selaku Anggota Majelis Hakim.

Meski demikian informasi penolakan PK tersebut masih simpang siur. Pasalnya, Saat dikonfirmasi ke Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur belum mengetahui soal putusan PK Freddy ini. "Saya baru landing. Saya telepon kantor dulu ya mas," ucap Ridwan, Jumat (22/7/2016).

Diketahui, Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia. Vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang kemudian dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.

Namun, nama Freddy sendiri tidak masuk daftar eksekusi mati jilid III yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Kejaksaan Agung.

Selain penyelundupan jutaan pil ekstasi beromset miliaran rupiah itu, Freddy juga beberapa kali diketahui melakukan kejahatan narkoba. Misalnya, kepemilikan pabrik pembuat sabu di Lapas Narkotika Cipinang. Meski dia mendekam di sana, namun dia masih dapat mengontrol dan menggerakan peredaran narkoba ke sejumlah wilayah di Indonesia, terutama Jakarta. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/