Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Politik

Terkait Pencairan Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Indragiri, Dewan Inhil Pertanyakan Kajian Investasi dari Penasehat Independen

Terkait Pencairan Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Indragiri, Dewan Inhil Pertanyakan Kajian Investasi dari Penasehat Independen
Anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar.
Senin, 25 Juli 2016 22:17 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Pemerintah Kabupaten Inhil, Riau, pada 30 Juni 2016 lalu telah mencairkan dana tahap pertama untuk penyertaan modal PDAM Tirta Indragiri sebesar Rp1,1 miliar.

Karena dana tersebut telah dicairkan, DPRD Inhil mempertanyakan terkait kajian investasi dari penasehat investasi independen yang memiliki izin dari Bappepam) Badan Pengawas Penanaman Modal).

''Terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PDAM, kami mempertanyakan kajian investasi sebagaimana amanat Perda penyertaan modal,'' cetus M Sabit, anggota Komisi III DPRD Inhil kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016).

Hal itu, dikatakan Politisi Partai Demokrat itu, sesuai dengan ketentuan bab v, ketentuan lain lain, pasal 8 pada Perda Inhil nomor 11 tahun 2015 tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Inhil kepada PDAM Tirta Indragiri.

''Perda itu, mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan ketentuan Perda tersebut setelah terpenuhinya persyaratan tentang pengelolaan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.

Lebih spesifik lagi, dikatakannya aturan tersebut mewajibkan adanya kajian investasi oleh penasihat investasi sebelum pemerintah daerah melakukan investasi daerah.

''Itu yang kita pertanyakan, apakah sudah sesuai dilaksanakan apa belum oleh Pemkab,'' tukas Sabit.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/