Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Duh, Ratusan Tenaga Medis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau

Duh, Ratusan Tenaga Medis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau
Unjuk rasa tenaga medis menuntut TPP.
Rabu, 27 Juli 2016 11:48 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Ratusan tenaga medis gabungan dari rumah sakit milik pemerintah di Provinsi Riau yakni RSUD Arifin Achmad, RSUD Petalabumi, dan RSJ Tampan, menggelar aksi unjuk rasa tutup mulut dengan mendatangi Kantor Gubernur Riau, Rabu (27/7/2016). Aksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dokter dan perawat tersebut digelar untuk mengugat Tunjangan Profesi Pekerjaan (TPP) yang membuat dilema.

Keresahan mereka bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dimana, karyawan dan karyawati di rumah sakit tersebut baik yang fungsional dan non fungsional untuk memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan dan TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.

Mereka merasa, apabila memilih poin satu maka akan menghilangkan makna profesi mereka sebagai pelayanan kesehatan yang berhak mendapatkan TPP dari jasa pelayanan.

"Jasa pelayanan merupakan imbalan yang berhak diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan pengguna jasa rumah sakit. Dengan kata lain jasa pelayanan hak tenaga kesehatan," kata koordinator aksi dr. Burhanuddin Agung kepada GoRiau.com, Rabu siang, di Kantor Gubernur Riau.

Tuntutan itu pun disuarakan mengacu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Kemudian, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentag Keperawatan dan Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau.

Pantauan GoRiau.com, rombongan pengunjuk rasa diterima oleh Pemprov Riau dan melangsungkan rapat khusus di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/