Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
20 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Dinyatakan Lengkap, Tipikor Serahkan Empat Tersangka Korupsi Cetak Sawah ke Kejari Inhu

Setelah Dinyatakan Lengkap, Tipikor Serahkan Empat Tersangka Korupsi Cetak Sawah ke Kejari Inhu
JPU Pidsus Kejari Inhu Himawan Saputra SH MH
Rabu, 27 Juli 2016 19:15 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Setelah sekian lama bergulir, akhirnya penyidik Tipikor (tindak pidana korupsi) Polres Indragiri Hulu, Riau limpahkan empat tersangka korupsi proyek cetak sawah di Desa Alim ke Kejaksaan Negri Inhu, Riau, Rabu (27/7/2016).

Saat pelimpahan tahap II tersebut, bersama tersangka yaitu, Ricard Nainggolan (44), Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46), penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti.

"Setelah berkas perkaranya kita nyatakan lengkap (P21), sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi, keempat terdakwa dan barang bukti telah kita terima dari penyidik Tipikor Polres Inhu," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Inhu Iskandar SH MH melalui JPU Himawan Saputra SH MH menjawab GoRiau.com.

Keempat terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan, pungkas singkat.

Seperti diberitakan GoRoau.com sebelumnya, keempat terdakwa itu memiliki peran berbeda. Dan dalam pelaksanaan proyek cetak sawah tersebut, keempat tersangka yang berperan aktif didalamnya hanya mampu menyelesaikan seluas 16 ha dari 50 ha dengan dana sebesar Rp50 juta.

Sehingga, berdasarkan hasil perhitungan PKN dari BPKP Perwakilan Riau, negara telah dirugikan sebesar Rp350 juta rupiah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/