Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Seminggu Menghilang, Pencuri 2 Set Pintu Folding Gate di Pekanbaru Ini Diringkus Polisi di Medan

Seminggu Menghilang, Pencuri 2 Set Pintu Folding Gate di Pekanbaru Ini Diringkus Polisi di Medan
KA saat diamankan di Mapolsek Senapelan
Jum'at, 29 Juli 2016 11:59 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial KA (33) Rabu (27/7/2016) siang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Tertangkapnya KA, bermula dari laporan korbannya Zainal Abidin (45) Selasa (19/7/2016) lalu. Sekitar pukul 14.00 WIB, sebanyak dua set pintu folding gate miliknya hilang dari tokonya di Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Setelah kita selidiki ke TKP, identitas pelaku berhasil diketahui. Namun, saat itu pelaku sudah melarikan diri ke wilayah Kota Medan, Sumut," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jum'at (29/7/2016).

Halim melanjutkan, meski sudah melarikan diri, pihaknya terus berupaya untuk meringkus KA dan membawanya kembali ke Kota Pekanbaru. Setelah mengetahui posisi pelaku di Kota Medan, anggotanya langsung melakukan perburuan ke sana.

"Akhirnya, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 10.00 WIB, KA berhasil diringkus saat berada di Jalan Pinang Baris, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Tanpa perlawanan, KA digiring ke Mapolsek Senapelan," paparnya.

Kanit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap KA. Karena barang bukti dua set pintu folding gate milik korban senilai Rp14 juta telah dijualnya.

"Kita masih melakukan pencarian barang bukti yang sudah dijual pelaku. Untuk proses hukum, KA dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/