Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bupati Bener Meriah Didakwa Rugikan Negara Rp116 Miliar

Bupati Bener Meriah Didakwa Rugikan Negara Rp116 Miliar
Ilustrasi
Kamis, 04 Agustus 2016 09:10 WIB
JAKARTA - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa korupsi sebesar Rp5.360.875.500 dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011. Hal tersebut dilakukan bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp5.360.875.500," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Perbuatan Ruslan disebut memperkaya Heru Sulaksono sebesar Rp19.888.234.297, Sabir Said sebesar Rp3.821.270.000, Ramadhani Ismy sebesar Rp470.000.000, Ananta Sofwan sebesar Rp250.000.000.

Irwandi Yusuf selaku gubernur Aceh sebesar Rp14.069.375.000, kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp116.016.923.431,16," ujar Jaksa Kiki.

Ruslan diketahui diangkat selaku kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku gubernur Aceh dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Setelah itu, Ruslan ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran tahun 2011.

Ruslan lalu bertemu dengan Heru Sulaksono selaku kuasa (Board of Management/BoM) Nindya Sejati Jo. Ruslan mengusulkan anggaran pembangunan dermaga container terminal (CT) III pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp265.000.000.000. "Kemudian usulan terdakwa tersebut disahkan sebesar Rp263.800.000.000," beber Jaksa Kiki.

Ramadhani Ismy kemudian diangkat Ruslan sebagai sebagai PPK meski Badan Pemeriksa Keuangan pada 2010 menyebut Ismy tak layak. Dia selanjutnya memerintahkan Ismy menggelar lelang dengan penunjukan langsung kepada Nindya Sejati Jo, perusahaan gabungan PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati, untuk mengerjakan Pelabuhan Sabang.

Nindya Sejati Jo pun dimenangkan untuk mengerjakan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011 dengan penawaran Rp262.765.300. Penandatanganan kontrak kerja sama dihadiri Ruslan, Ananta Sofwan, Muhammad Taufik Reza dan direksi PT Nindya Karya.

"Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati Jo sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Nindya Sejati Jo mengalihkan (men-subkontrak) seluruh pekerjaan utama kepada perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan, dan untuk pengadaan Panel Beton Pracetak dari PT Wika Beton," jelas Jaksa Kiki.

Ruslan kena jerat hukum. Dia diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:metrotv.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/