Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
2 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa Ganja 10 Kg, Pria Asal Aceh Dihukum 15 Tahun Penjara

Bawa Ganja 10 Kg, Pria Asal Aceh Dihukum 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (Google)
Selasa, 09 Agustus 2016 21:05 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara terhadap Murdani (20) warga Desa Babukru, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara, atas kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 10 Kg.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun penjara," ucap Jonggi Simanjuntak yang mengetuai Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di ruang cakra VII PN Medan.

Dalam amar putusanya, Majelis Makim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Murdani dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta subsider satu bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, Murdani mengaku menerimanya. "Saya terima pak hakim," kata pria berkulit sawo matang tersebut.

Pernyataan terdakwa tersebut juga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias, meskipun vonis tersebut lebih rendah lima tahun dari tuntutan JPU.Yakni selama 20 tahun kurangan penjara.

Nantinya sidang digelar maraton karena sebelumnya mendengarkan pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa. Seakan tanpa mempertimbangkan pledoi, majelis hakim langsung memutuskan perkara itu.

Sekedar informasi, Murdani ditangkap Polsek Patumbak di Terminal Bus PMTOH, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Senin (11/01/2016). Penangkapan itu dikarenakan kedapatan membawa Ganja seberat 10,6 Kg yang dibagi dalam 10 bal.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/