Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
8 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Minta Mahar dan Perhiasan Emas Sebagai Syarat, Dukun Palsu di Pekanbaru Diringkus Polisi Setelah Anak Korbannya Meninggal

Minta Mahar dan Perhiasan Emas Sebagai Syarat, Dukun Palsu di Pekanbaru Diringkus Polisi Setelah Anak Korbannya Meninggal
NW saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya
Kamis, 11 Agustus 2016 10:50 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW (36) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (9/8/2016). Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun palsu.

Selain NW yang ditangkap di rumahnya, Jalan Indrapuri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pihak kepolisian turut menyita sebuah Al-Qur'an dan sebuah kotak yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan meyakinkan para korbannya.

Terungkapnya kasus penipuan modus dukun palsu itu, bermula dari laporan korban Eliwanti (29) warga Jalan Segar II, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (2/6/2016) lalu.

"Korban mendatangi pelaku di rumahnya, sekitar pukul 14.30 WIB untuk meminta mengobati anaknya yang sedang sakit parah," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (11/8/2016).

Indra menuturkan, pelaku kemudian meminta mahar uang Rp3,3 juta sebagai syarat. Pelaku juga menjanjikan kepada korban, dalam waktu tiga bulan, anak korban akan sembuh.

"Pelaku kembali meminta sejumlah perhiasan emas kepada korban dengan alasan, air rendaman emas tersebut dimandikan ke anak korban untuk pengobatan. Korban kemudian menyerahkan sebuah kalung dan cincin emas, masing-masing senilai Rp15 juta," papar Indra.

Kapolsek menambahkan, tidak mendapat kesembuhan, anak korban justru meninggal dunia. Korban meminta pelaku untuk mengembalikan uang dan perhiasan itu, tapi pelaku beralasan perhiasan tersebut hilang.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, ancaman empat tahun penjara," tutup Kapolsek.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/