Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Hukum
Tindak Lanjut Gugatan Yayasan Riau Madani

PN Rengat Tinjau Kebun Sawit Milik Wakil Bupati Kuansing Seluas 180 Ha yang Diduga Berada di Kawasan HLBB

PN Rengat Tinjau Kebun Sawit Milik Wakil Bupati Kuansing Seluas 180 Ha yang Diduga Berada di Kawasan HLBB
Jum'at, 12 Agustus 2016 20:35 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Rengat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pemerintahan Desa Cengar, Jumat (12/8/2016) siang, turun ke lapangan meninjau kebun kelapa sawit milik H. Halim yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.

Kebun dengan luas 180 hektare tersebut diduga berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB). Peninjauan yang dilakukan PN Rengat merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Riau Madani terhadap pribadi Halim alias Aliang.

''Kita sudah turun bersama BPN Kuansing. Memang jarak antara kebun milik Halim berdampingan dengan HLBB. Kita belum bisa memastikan, apakah ini masuk kawasan HLBB atau bukan. Yang jelas, BPN Kuansing tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk kebun ini," ujar Wiwin Sulistia‎, SH selaku Humas PN Rengat di Telukkuantan.

Untuk memastikan kebun kelapa sawit berada di kawasan HLBB atau bukan, lanjut Wiwin, pihaknya akan merangkul Dinas Kehutanan untuk melihat titik koordinat menggunakan GPS.

Sementara itu, Nopen selaku Kepala Desa Cengar, Kuantan Mudik menyatakan, lahan yang dijadikan Halim sebagai kebun kelapa sawit dulunya adalah kebun karet tua. Halim membeli kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp20 juta sampai Rp30 per hektare.***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/