Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
19 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
18 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
14 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Tersangka di 'Pabrik' Sabu Aceh Utara Diboyong ke Jakarta

Dua Tersangka di Pabrik Sabu Aceh Utara Diboyong ke Jakarta
Tersangka pengolah sabu saat bertemu keluarganya, Minggu (14/8/2016) sore sebelum diboyong ke Jakarta oleh BNN. [Sarina]
Minggu, 14 Agustus 2016 19:01 WIB
Penulis: Sarina
LHOKSUKON - Dua tersangka pengolah sabu berinisial ES (35) dan MU (35) di sebuah rumah di wilayah Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh akhirnya diboyong ke Jakarta oleh pihak BNN, Minggu sore pada pukul 17.00 WIB.

Sebelum tersangka dinaikkan ke mobil dan akan dibawa ke Jakarta, dua tersangka sempat dipertemukan dengan pihak keluarganya masing-masing.

Dalam pertemuan singkat itu, isak tangis pun terjadi. Anak, istri dan orang tuanya berurai air mata ketika salah seorang tersangka itu dibawa keluar rumah.

Pihak BNN pun tidak memberikan kesempatan berlama-lama dengan keluarga mereka, karena tersangka akan segera dimasukkan ke mobil penyidik BNN. Ikut dibawa ke Jakarta, barang bukti pengolah sabu untuk dites ke laboratorium.

Tersangka berinisial ES adalah dengan profesi petani beralamat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Sedangkan tersangka MU berstatus sebagai pembeli, berprofesi wirawasta, warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/