Dua Tersangka di 'Pabrik' Sabu Aceh Utara Diboyong ke Jakarta
Minggu, 14 Agustus 2016 19:01 WIB
Penulis: Sarina
Penulis: Sarina
LHOKSUKON - Dua tersangka pengolah sabu berinisial ES (35) dan MU (35) di sebuah rumah di wilayah Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh akhirnya diboyong ke Jakarta oleh pihak BNN, Minggu sore pada pukul 17.00 WIB.
Sebelum tersangka dinaikkan ke mobil dan akan dibawa ke Jakarta, dua tersangka sempat dipertemukan dengan pihak keluarganya masing-masing.
Dalam pertemuan singkat itu, isak tangis pun terjadi. Anak, istri dan orang tuanya berurai air mata ketika salah seorang tersangka itu dibawa keluar rumah.
Pihak BNN pun tidak memberikan kesempatan berlama-lama dengan keluarga mereka, karena tersangka akan segera dimasukkan ke mobil penyidik BNN. Ikut dibawa ke Jakarta, barang bukti pengolah sabu untuk dites ke laboratorium.
Tersangka berinisial ES adalah dengan profesi petani beralamat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Sedangkan tersangka MU berstatus sebagai pembeli, berprofesi wirawasta, warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum, GoNews Group |