Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
38 menit yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
25 menit yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Kurir Ganja 45 Kg, 2 Warga Aceh Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Jadi Kurir Ganja 45 Kg, 2 Warga Aceh Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni
Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Ferdian Saputra (kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba, Sabtu (20/8/2016).
Sabtu, 20 Agustus 2016 11:32 WIB
BANDAR LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 45 kilogram ke pulau Jawa.

Paket narkoba tersebut diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, saat hendak dibawa ke Pulau Jawa, Rabu (17/8/2016).

Kapolres Lamsel Ajun Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan, paket ganja tersebut dibawa kurir bernama Siddiq (21), warga Aceh Besar; dan Juwanda (23), warga Aceh Utara.

Keduanya diperintah tersangka J (DPO), untuk membawa paket ganja ke Tanggerang.

"Kedua tersangka dari Aceh ke Medan. Kemudian, keduanya ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, keduanya naik bus SAN ke Tanggerang," ungkap Adi, Sabtu (20/8/2016).

Kedua tersangka masing-masing baru diberi uang Rp 2 juta untuk ongkos jalan. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:lampung.tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/