Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LPSK Dalami Tragedi Jambo Keupok Saat DOM di Aceh Selatan

LPSK Dalami Tragedi Jambo Keupok Saat DOM di Aceh Selatan
Sejarah pembuatan Anoa tidak terlepas pada kebutuhan TNI saat operasi militer di Aceh, 2003. Pindad merespon kebutuhan tersebut dengan membuat kendaraan angkut personel ringan APR-1V yang berbasis truk. [Dadang Tri/Bloomberg via Getty Images]
Sabtu, 20 Agustus 2016 12:12 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan informasi lewat pemeriksaan awal (assesment) medis terhadap 12 orang korban pelanggaran HAM Berat di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan. Mereka adalah korban pascapemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) periode 1989-1998 di Aceh.

"Assesment ini menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya melakukan penelitian melalui Tim Ad Hoc, dengan kesimpulan bahwa memang ada pelanggaran HAM Berat pada peristiwa Jambo Keupok 2003", ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam siaran pers, Jumat 19 Agustus 2016. Hasto ikut memimpin langsung tim ke Aceh Selatan.

Assesment medis, kata dia, dilakukan guna menemukan kebutuhan medis seperti apa yang diperlukan oleh para korban. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan digunakan sebagai rujukan LPSK dalam memberikan bantuan medis kepada korban. 

Selain mengajukan permohonan bantuan medis, Hasto mengatakan para korban juga mengharapkan adanya kompensasi yang diberikan terhadap para korban sebagai ganti rugi atas penyiksaan yang mereka alami. Ada juga yang kehilangan anggota keluarga dalam peristiwa tersebut. 

Namun kompensasi itu sulit diwujudkan. Hasto mengatakan saat ini LPSK belum bisa menindaklanjuti permohonan hal itu. Belum adanya pengadilan HAM yang menyidangkan perkara hingga saat ini, menjadi kendalanya. "Kompensasi dapat diberikan kepada korban atas dasar putusan pengadilan," kata Hasto.

Perisitiwa Jambo Keupok merupakan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah DOM, sebelum Darurat Militer. Hasto mengatakan Peristiwa ini merupakan bagian dari tindakan aparat TNI yang mencari anggota GAM di Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan. 

Operasi itu menyebabkan 16 orang tewas karena tertembak dan terbakar. Ada juga terjadi penyiksaan terhadap 21 orang. Kesimpulan Komnas HAM menyebutkan terdapat bukti permulaan yang bisa menjadi dasar penetapan peristiwa tersebut sebagai Pelanggaran HAM yang berat.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum, GoNews Group, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/