Hari Ini Sidang ke II Mahasiswa Aceh Jogja Tanpa Bantuan Hukum
Asrama Mahasiswa Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda yang beralamat di Jalan Poncowinatan Nomor 06 Yogyakarta ini digugat ke Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta oleh kuasa hukum Sutan Surjaya (penggugat) dari SIP Law Firm.
Ketua Asrama, Said Saifullah mengatakan, akan menghadiri persidangan tersebut walau tanpa ada pendampingan atau bantuan hukum dari Pemerintah Aceh. "Kami sangat berharap kepada Pemerintah Aceh agar dapat membantu dan menyelesaikan kasus ini secepatnya," pinta mahasiswa itu melalui siaran pers kepada GoAceh, Senin dini hari.
Hal senada disampaikan Rahman Mahlil, bahwa Asrama Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda Yogyakarta harus diselamatkan, karena dari asrama ini telah banyak lahir cendikia-cendikia yang saat ini turut membantu dalam pembangunan Aceh.
"Jangan karena tidak ada bantuan hukum asrama ini lepas kepada pihak lain yang bukan pemilik sah. Karena di dalam pengadilan apapun bisa terjadi," ujar dengan penuh semangat.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh, GoNews Group, Pendidikan, Hukum |