Gubernur Aceh Serahkan SK Perdana Cuti Bersalin
“Terlebih dahulu, saya mengucapkan selamat kepada ibu yang menerima SK cuti melahirkan. Ini merupakan SK cuti perdana yang diberikan pasca-diterbitkannya Pergub Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,” ujar pria yang akrab disapa Doto Zaini tersebut.
Dijelaskan Gubernur, lahirnya Pergub tersebut akan memberi hak kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan, suami, dan para pekerja/buruh perusahaan untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan.
Gubernur mengungkapkan, diterbitkannya Pergub ini tidak terlepas dari keinginan semua pihak untuk mewujudkan generasi Aceh ke depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Doto Zaini menambahkan, Pergub ini adalah bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan karena kaum wanita harus mendapatkan perlakuan istimewa selama masa pemberian ASI eksklusif kepada bayi.
“Tumbuh kembang anak sangat ditentukan oleh asupan ASI yang didapat sejak dini. Pekerjaan akan menimbulkan stress bagi si ibu, yang akan berpengaruh buruk pada ASI yang dihasilkan. Buruk kualitas ASI, maka buruk pula asupan yang diterima sang bayi,” tambah Gubernur.
Dikatakan, selain untuk memberikan ASI yang benar-benar eksklusif, Pergub ini juga bertujuan membangun kedekatan hubungan emosional antara anak dan ibu, yang juga sangat menentukan perkembangan jiwa anak.
Selain itu, Pergub ini juga menjamin kewajiban ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, meningkatkan peran keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Aceh dalam pemberian ASI eksklusif, memberikan perlindungan secara hukum, dan memberi kesempatan pada bayi untuk mendapatkan hak dasarnya.
Terbitnya Pergub ini juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting, alias anak pendek atau tinggi badannya tidak sebagaimana yang semestinya. Aceh merupakan salah satu provinsi yang tinggi anak kategori stunting di Indonesia. “Karena itu, saya berharap Pergub ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Seluruh instansi Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota serta perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh saya minta untuk dapat menaati ketentuan di dalam Pergub ini agar lahir generasi penerus pembangunan Aceh yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” pungkas Gubernur Aceh.
Sebagaimana diketahui, sejak Pergub ini diundangkan pada 12 Agustus 2016 lalu, maka cuti diberikan mulai 20 hari sebelum melahirkan dan ditambah enam bulan atau 180 hari setelah melahirkan. Sedangkan bagi para suami, bisa mengajukan cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah sang istri melahirkan.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group, Aceh |