Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berupaya Telan Barang Bukti, Kurir Narkoba Jenis Shabu Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bukittinggi

Berupaya Telan Barang Bukti, Kurir Narkoba Jenis Shabu Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bukittinggi
Tersangka BN (23) saat diperiksa di Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Selasa 30 Agustus 2016.
Selasa, 30 Agustus 2016 15:10 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Seorang kurir narkoba jenis Shabu - shabu berinsial BN (23) warga Suayan, Akabiluru, Limapuluh Kota berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi di Padang Tarok, Baso, Agam, Selasa 30 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 WIB.

Bersama tersangka BN ditangkap juga barang bukti berupa Shabu- shabu seberat lebih kurang 0,4 Ons Shabu yang diperkirakan seharga Rp24 juta dan sepeda motor yang dikendarai korban.

Kasat Resnarkoba Polres Bukitinggi AKP Y Eko Sulistyo mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Bukittinggi.

Disebutkan juga oleh Y Eko Sulistyo, berdasarkan informasi yang kami dapat dari warga, petugas segera mengawasi gerak- gerik tersangka yang tengah bergerak mengantarkan Narkoba jenis Shabu - shabu dari arah Kota Payakumbuh menuju Kota Bukittinggi, jelasnya.

"Sesampainya tersangka di Labuah Luruih, Padang Tarok, Baso, petugas yang tengah menyamar sebagai pembeli Shabu segera menghubungi tersangka. Saat tersangka akan bertransaksi dengan polisi, kami segera meringkus pengedar narkoba tersebut," ujarnya.

Namun, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan barang bukti yang terbungkus dalam kotak rokok. Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka BN akan kami jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/