Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Agar Produk Hukum Daerah tak Bertentangan dengan UU, Ini yang Dilakukan Pemkab Kuansing

Agar Produk Hukum Daerah tak Bertentangan dengan UU, Ini yang Dilakukan Pemkab Kuansing
Rabu, 31 Agustus 2016 19:02 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengadakan kegiatan legal drafting penyusunan produk hukum daerah, Rabu (31/8/2016) di Balai Diklat Telukkuantan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, Irwan Nazif, SH, MH. Menurutnya, kegiatan ini seyogyanya dibuka oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi.

"Namun, karena ada kegiatan lain, bupati tidak bisa hadir," ujar Irwan. Dikatakan Irwan, kegiatan ini dilaksanakan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Hal ini mengacu kepada Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan yang mana dasar pembentukan pemikiran dalam undang-undang tersebut, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

"Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, pembangunan dan termasuk pemerintahan harus berdasarkan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional," ujar Irwan menyampaikan pidato bupati.

Menurutnya, secara umum UU tersebut memuat materi pokok antara lain teknik penyusunan perundang-undangan dan juga partisipasi masyarakat dalam membentuknya. Dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan.

"Ini langkah-langkah yang harus ditempuh dalam membentuk peraturan perundang-undangan," terang Irwan.

Dengan kegiatan ini, Bupati Kuansing berharap, para peserta mendapat arah dan pemahaman mengenai teknik penyusunan produk hukum. Sehingga, produk tersebut lebih terarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tertib administrasi.

"Yang penting itu sinkron dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tutup Irwan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/