Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
5
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
4 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tindak Lanjuti Instruksi KPK Serahkan Data Perkebunan Sawit, Disbunhut Bengkalis Bentuk Tim

Tindak Lanjuti Instruksi KPK Serahkan Data Perkebunan Sawit, Disbunhut Bengkalis Bentuk Tim
Rabu, 31 Agustus 2016 05:37 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk menyerahkan data terkait perkebunan kelapa sawit, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis. KPK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usaha perkebunan yang ada, apakah melanggar aturan atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis, Herman Mahmud ketika dikonfirmasi, Selasa (30/08/2016), membenarkan adanya instruksi dari KPK supaya Pemkab Bengkalis maupun pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk segera menyerahkan data terkait pembukaan perkebunan kelapa sawit.

''Menindaklanjuti instruksi KPK tersebut, kita Disbunhut Bengkalis sudah membentuk tim untuk memantau dan mencari tahu langsung ke lapangan terkait pembukaan perkebunan kelapa sawit diseluruh kecamatan di Bengkalis ini. KPK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data-data usaha perkebunan itu, apakah ada prosedur dan aturan yang dilanggar atau tidak,'' ungkap Herman Mahmud.

Menurutnya, instruksi itu disampaikan pihak KPK saat pertemuan di Pekanbaru minggu lalu. Dimana KPK mensinyalir ada usaha perkebunan terutama kelapa sawit yang menyalahi aturan dan dibuka secara serampangan di kabupaten dan kota di Riau, termasuk di Kabupaten Bengkalis sendiri. Data perkebunan itu nantinya akan ditelusuri oleh KPK, apakah ada indikasi pelanggaran prosedur pembukaan perkebunan atau tidak.

Ditanya berapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar dan mempunyai izin diseluruh Kabupaten Bengkalis, Herman menyebutkan sekitar 10-an perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun disisi lain, pihak Disbunhut melalui tim yang dibentuk juga akan menginventarisir perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki izin, seperti di Pulau Rupat, kecamatan Mandau, Pinggir, Bukitbatu dan Siak Kecil.

''Di wilayah tersebut banyak perkebunan kelapa sawit yang dibuka secara perorangan atau kelompok masyarakat. Melalui tim itulah nantinya akan ditelusuri apakah mereka memiliki izin usaha perkebunan serta dokumen-dokumen terkait pembukaan perkebunan,'' sambung Herman.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini juga menambahkan bahwa usaha perkebunan kelapa sawit di atas 25 hektar harus memiliki izin, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) serta mereka harus menyetorkan pajak usaha perkebunan. Kemudian persoalan status lahan juga akan ditelusuri tim Disbunhut, apakah itu lahan perorangan, lahan masyarakat atau mereka melakukan penyerobotan terhadap lahan Negara maupun kawasan hutan produksi terbatas (HPT) serta hutan lindung.

''Setiap usaha perkebunan kelapa sawit di atas 25 hektar harus memiliki izin usaha. Kemudian ada dokumen amdal dan kalau usaha perkebunan itu resmi tentu mereka harus menyetor pajak usaha perkebunan ke kas Negara. Dan saat ini ini tim sedang bekerja di lapangan mengumpulkan data untuk diserahkan ke KPK,'' pungkas Herman.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/