Bidpropam Periksa Polwan Polda Aceh, Tiga akan Disanksi
Kamis, 01 September 2016 11:04 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Bidpropam Polda Aceh melaksanakan pel pemeriksaan penegakan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) terhadap Polwan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, di Lapangan Tengah Mapolda Aceh. Hal ini dikatakan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Susilo Teguh Raharjo, Kamis (1/9/2016).
Kombes Pol Susilo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memberikan arahan kepada seluruh polwan untuk tetap menunjukkan prilaku baik dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat dan memiliki dedikasi tinggi serta bertindak profesional.
"Pemeriksaan yang dilakukan antara lain sikap tampang, kelengkapan seragam, identitas dan prilaku personel sebagai anggota Polwan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 257 orang, terdapat 184 orang yang hadir dan 73 orang yang tidak hadir dengan keterangan menjalankan dinas, izin hingga cuti melahirkan, dari seluruh perwira menengah, perwira pertama dan brigadir.
"Dari hasil pemeriksaan anggota Propam, ditemuka 3 Polwan yang kartu tanda anggota (KTA) mereka telah habis masa berlaku. Ketiga Polwan tersebut nantinya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pada akhir kegiatan, Kabid Propam juga menekankan kepada seluruh Polwan agar menunjukkan prilaku yang baik terhadap masyarakat dan bertugas secara promoter (profesional, modern dan terpercaya), sesuai dengan program yang diperintahkan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
"Selain itu, wujud penyimpangan dari prilaku polwan yang perlu diantisipasi adalah dalam menggunakan media sosial, agar tidak memposting foto yang berpenampilan tidak sopan dan tidak pantas. Hal ini agar tidak mencoreng citra Polri dan keluarga besar Polri," tambah Kombes Pol Susilo Teguh Raharjo.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh, GoNews Group, Umum |