Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Dua Bocah, Sopir di Agam Ini Dibekuk Satreskrim Polres Bukittinggi

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Dua Bocah, Sopir di Agam Ini Dibekuk Satreskrim Polres Bukittinggi
Diduga lakukan perbuatan cabul terhadap 2 bocah di Guguak Tabek Sarojo, Agam Z (50) diringkus oleh Satreskrim Polres Bukittinggi, Rabu 31 Agustus 2016.
Kamis, 01 September 2016 01:43 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial Z (50) warga Guguak Tabek Sarojo, IV Koto, Agam yang seharinya berprofesi sehari- hari sebagai sebagai seorang sopir, Rabu 31 Agustus 2016.

Pelaku pencabulan Z ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi berdasarkan laporan dari keluarga kedua bocah perempuan korbannya yang bernama Melati dan Mawar (nama samaran), ungkap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono, Rabu 31 Agustus 2016.

Joko Hendro Lesmono mengatakan pelaku yang sudah mengenali korban sebelumnya pada 14 Agustus 2016 lalu berupaya merayu korban untuk memuluskan niatnya. Pelaku mengajak kedua korban untuk menonton film dengan iming - iming memberikan jajanan pada ke dua korban. Saat menonton itulah pelaku menjalankan niat bejatnya untuk mencabuli kedua bocah tersebut, jelasnya.

Dikatakan juga oleh Joko Hendro Lesmono, saat ini tersangka Z tengah diinterogasi terkait dengan perbuatannya itu oleh petugas di Satreskrim Polres Bukittinggi. Kepada pelaku kami akan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang - Undang (UU) No 35 th 2014 dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara, tandasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/