Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KTP Balon Gubernur Tanpa Sepengetahuan Pemilik Dicoret

KTP Balon Gubernur Tanpa Sepengetahuan Pemilik Dicoret
Ilustrasi
Kamis, 01 September 2016 08:43 WIB
Penulis: Al Fahd Radi Fahlefi

TAPAKTUAN - Dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bakal calon (balon) gubernur yang maju lewat jalur independen akan dicoret, apabila tanpa sepengetahuan atau izin sipemilik.

Hal itu disampaikan Divisi Bidang Teknis dan Pencalonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Edi Syahputra kepada GoAceh, Kamis (1/9/2016).

"Jika dalam verifikasi faktual ditemui ada dukungan KTP tanpa sepengetahuan atau izin pemilik, maka dukungan itu akan gugur. Pencoretan dukungan didasari surat pernyataan dari pemilik KTP yang sah. Tugas inilah yang dilaksanakan KIP kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi faktual kepada pemilik KTP di semua Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ungkap Edi Syahputra.

Ketika disinggung tentang dugaan penyerobotan KTP salah seorang anggota KIP untuk salah satu pasangan balon gubernur, ia membenarkan kasus tersebut. "Benar ada KTP salah seorang anggota komisioner masuk dalam berkas persyaratan dukungan balon," aku Edi Syahputra.

Menurut aturan, ujarnya, apabila kedapatan KTP milik penyelenggaran pemilu, PNS dan TNI/Polri masuk dalam dukungan balon gubernur, bupati dan wali kota yang maju melalui jalur perseorangan, secara otomatis dicoret (gugur). Unsur-unsur ini tidak diperbolehkan memberita dukungan, tetapi harus bersikap netral.

"Khusus kasus dugaan penyerobotan KTP milik anggota KIP Aceh Selatan, tentunya dikembalikan kepada sikap pribadi sipemilik. Apabila merasa keberatan dan tidak pernah memberikan dukungan, sebaiknya dilaporkan saja ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk ditidaklanjuti," terang Edi Syahputra, seraya mengakui selama verifikasi faktual juga ditemukan kasus yang serupa.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/