KTP Balon Gubernur Tanpa Sepengetahuan Pemilik Dicoret
Penulis: Al Fahd Radi Fahlefi
TAPAKTUAN - Dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bakal calon (balon) gubernur yang maju lewat jalur independen akan dicoret, apabila tanpa sepengetahuan atau izin sipemilik.
Hal itu disampaikan Divisi Bidang Teknis dan Pencalonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Edi Syahputra kepada GoAceh, Kamis (1/9/2016).
"Jika dalam verifikasi faktual ditemui ada dukungan KTP tanpa sepengetahuan atau izin pemilik, maka dukungan itu akan gugur. Pencoretan dukungan didasari surat pernyataan dari pemilik KTP yang sah. Tugas inilah yang dilaksanakan KIP kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi faktual kepada pemilik KTP di semua Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ungkap Edi Syahputra.
Ketika disinggung tentang dugaan penyerobotan KTP salah seorang anggota KIP untuk salah satu pasangan balon gubernur, ia membenarkan kasus tersebut. "Benar ada KTP salah seorang anggota komisioner masuk dalam berkas persyaratan dukungan balon," aku Edi Syahputra.
Menurut aturan, ujarnya, apabila kedapatan KTP milik penyelenggaran pemilu, PNS dan TNI/Polri masuk dalam dukungan balon gubernur, bupati dan wali kota yang maju melalui jalur perseorangan, secara otomatis dicoret (gugur). Unsur-unsur ini tidak diperbolehkan memberita dukungan, tetapi harus bersikap netral.
"Khusus kasus dugaan penyerobotan KTP milik anggota KIP Aceh Selatan, tentunya dikembalikan kepada sikap pribadi sipemilik. Apabila merasa keberatan dan tidak pernah memberikan dukungan, sebaiknya dilaporkan saja ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk ditidaklanjuti," terang Edi Syahputra, seraya mengakui selama verifikasi faktual juga ditemukan kasus yang serupa.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | GoNews Group, Politik |