LIRA: Pengurangan TPS akan Timbulkan Polemik
Penulis: Jufri P
KUTACANE - LIRA Aceh Tenggara menilai ketentuan jumlah maksimal 800 pemilih untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) berdampak pada pengurangan jumlah TPS di sejumlah gampong. Hal itu diprediski akan menimbulkan masalah dan polemik di lapangan pada hari pemungutan suara.
“Jika jumlah TPS dikurangi, banyak pemilih yang tak dapat menggunakan hak pilihnya. Sebab dengan rentang waktu hanya 6 jam yang diberikan pada pemilih untuk memberikan hak suaranya di satu TPS, sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dapat dipastikan tidak memadai bagi pemilih yang jumlahnya di atas 400 - 800 orang per TPS,” kata Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian kepada GoAceh, Kamis(1/9/2016) malam.
Karena, kata M Saleh, diperkirakan 1 pemilih membutuhkan waktu 1-2 menit dalam memberikan hak pilih untuk satu surat suara. Untuk dua surat suara, bupati dan gubernur, waktu yang dibutuhkan sekitar 4-5 menit.
Namun demikian, katanya, di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 disebutkan angka 800 pemilih adalah batas maksimal. Jadi seharusnya jumlah itu dapat dikurangi dengan alasan untuk menghindari rendahnya antusias pemilih untuk mencoblos.
“LIRA menyarankan agar KIP Agara dapat mengikuti jumlah TPS seperti saat Pilkada 2012 atau Pemilu legislatif 2014. Diharapkan jumlah TPS yang ada selama ini jangan dikurangi lagi untuk mencegah timbulnya masalah saat pencoblosan pada 15 Februari 2017 mendatang,” sebut Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | GoNews Group, Politik |