Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
4 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditpolair Polda Aceh Kembali Tangkap Kapal Asing Ilegal Fishing

Ditpolair Polda Aceh Kembali Tangkap Kapal Asing Ilegal Fishing
Ditpolair Polda Aceh menahan lima tersangka warga asing yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perarian Selat Malaka, Banda Aceh, Minggu (4/9/2016).
Minggu, 04 September 2016 12:29 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda‎ Aceh kembali menangkap kapal asing berbendera Malaysia. Kapal tersebut diduga melakukan pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan Selat Malaka (4 mil masuk perairan Indonesia), Minggu (4/9/2016) dini hari.

Dirditpolair Polda Aceh, Kombes Pol Kasmolan, petugas menggunakan kapal patroli Perkakak 3017, mengamankan kapal dengan nomor lambung PKFB939 dan nahkoda beserta empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand, beserta ikan tangkapan sebanyak 1,5 ton.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal ini tidak dilengkapi dokumen resmi, di antaranya tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah perairan tersebut, sehingga melanggar Pasal 93 ayat 2 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujarnya.

Kombes Pol Kasmolan menambahkan, kelima tersangka ?diamankan petugas di Maditpolair Polda Aceh, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/