Ditpolair Polda Aceh Kembali Tangkap Kapal Asing Ilegal Fishing
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Aceh kembali menangkap kapal asing berbendera Malaysia. Kapal tersebut diduga melakukan pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan Selat Malaka (4 mil masuk perairan Indonesia), Minggu (4/9/2016) dini hari.
Dirditpolair Polda Aceh, Kombes Pol Kasmolan, petugas menggunakan kapal patroli Perkakak 3017, mengamankan kapal dengan nomor lambung PKFB939 dan nahkoda beserta empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand, beserta ikan tangkapan sebanyak 1,5 ton.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal ini tidak dilengkapi dokumen resmi, di antaranya tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah perairan tersebut, sehingga melanggar Pasal 93 ayat 2 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujarnya.
Kombes Pol Kasmolan menambahkan, kelima tersangka ?diamankan petugas di Maditpolair Polda Aceh, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh, GoNews Group, Hukum |