Usai Ciduk Pemakai, Polisi Pekanbaru Ringkus Kaki Tangan Gembong Narkotika Antar Provinsi Bersama 12,5 kilogram Ganja Kering
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Kita melakukan pengembangan dari Ari, setelah itu, Senin (5/9/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan pemancingan untuk bertemu di jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin sore.
"Setelah tiba di rumah Ari, Dian yang saat itu mengendarai roda dua langsung diringkus. Saat digeledah, kita temukan dua bungkus ganja yang berat masing-masing diperkirakan satu kilogram," sambungnya.
Kepada GoRiau.com, Kapolsek mengungkapkan, usai menemukan dua bungkus ganja dari tangan Dian, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke rumahnya dan kembali menemukan 10 bungkus ganja.
"10 bungkus lagi kita temukan di dalam kamarnya yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur. Tanpa perlawanan, Dian langsung digiring ke Mapolsek Rumbai untuk proses hukum," tukasnya.
Kapolsek menambahkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap Dian yang mengaku jika 12 bungkus dengan berat total 12,5 kilogram itu diperoleh langsung dari Provinsi Aceh.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |