Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
4 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sudah Jual 50 Kilogram ganja dalam 2 Bulan dengan Keuntungan Rp15 Juta, Bandar Narkotika Jaringan Aceh Terancam Hukuman Mati

Sudah Jual 50 Kilogram ganja dalam 2 Bulan dengan Keuntungan Rp15 Juta, Bandar Narkotika Jaringan Aceh Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK saat ekspos tersangka bandar narkotika jaringan Aceh pemilik 12,5 kilogram ganja, Selasa siang
Selasa, 06 September 2016 12:05 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Lagi-lagi, faktor ekonomi menjadi alasan klasik para pelaku menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar dan pengedar narkotika. Seperti halnya pengakuan AP alias Dian (33) pemilik 12,5 kilogram ganja yang ditangkap Polsek Rumbai, Pekanbaru, Riau Senin (5/9/2016) siang kemarin.

"Baru dua bulan jualan untuk menafkahi anak istri, kerja saya serabutan, penghasilan tidak jelas. Barangnya (ganja) pesan langsung dari Aceh, ada yang ngantar langsung ke Pekanbaru pakai bus," aku Dian saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) siang.

"Sudah lima kali pesan ke sana (aceh), kadang dikirim 15 kilogram sekali pesan. Modal Rp1,4 juta, dijual Rp1,7 juta, saya ambil untung cuma Rp300 ribu, paling cepat dua minggu sudah habis semua. Yang sekarang ini baru sampai minggu lalu," beber Dian yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, mengatakan, ganja tersebut dikirim menggunakan bus langsung dari Aceh dan saat masih akan di dalami lagi. Pengakuannya sudah menjual habis 50 kilogram ganja selama dua bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan Rp15 juta.

"Untuk pihak ekspedisi masih akan kita gali lagi, apakah mengetahui atau tidak. Jika memang ada perannya akan kita proses sesuai hasil penyidikan," kata Tonny.

"Kita akan kembangkan cari tersangka lain dan minta peran media untuk mengontrol jalannya penyidikan hingga tuntas ke pengadilan," tegas Kapolresta.

Pelaku dijerat pasal 114 jo 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/