Sudah Jual 50 Kilogram ganja dalam 2 Bulan dengan Keuntungan Rp15 Juta, Bandar Narkotika Jaringan Aceh Terancam Hukuman Mati
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Baru dua bulan jualan untuk menafkahi anak istri, kerja saya serabutan, penghasilan tidak jelas. Barangnya (ganja) pesan langsung dari Aceh, ada yang ngantar langsung ke Pekanbaru pakai bus," aku Dian saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) siang.
"Sudah lima kali pesan ke sana (aceh), kadang dikirim 15 kilogram sekali pesan. Modal Rp1,4 juta, dijual Rp1,7 juta, saya ambil untung cuma Rp300 ribu, paling cepat dua minggu sudah habis semua. Yang sekarang ini baru sampai minggu lalu," beber Dian yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, mengatakan, ganja tersebut dikirim menggunakan bus langsung dari Aceh dan saat masih akan di dalami lagi. Pengakuannya sudah menjual habis 50 kilogram ganja selama dua bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan Rp15 juta.
"Untuk pihak ekspedisi masih akan kita gali lagi, apakah mengetahui atau tidak. Jika memang ada perannya akan kita proses sesuai hasil penyidikan," kata Tonny.
"Kita akan kembangkan cari tersangka lain dan minta peran media untuk mengontrol jalannya penyidikan hingga tuntas ke pengadilan," tegas Kapolresta.
Pelaku dijerat pasal 114 jo 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |