Usut Karhutla di Riau, Menteri Siti Nurbaya Gandeng KPK
Penulis: Muslikhin Effendy
Menteri Siti juga mengaku sudah meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak pihak-pihak yang memicu terjadinya karhutla.
"Perintah bapak Presiden lakukan disiplin, penegakkan hukum dan kalau perlu meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jadi itu akan kita lakukan," kata Siti di Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2016).
Dirinya juga mengkui telah memperoleh sejumlah data dari KPK terkait perusahaan yang selama ini membuka lahan di Sumatera.
"Berdasarkan data dari KPK, di Riau ada ratusan perusahaan yang tidak memiliki izin pembukaan lahan. Angkanya mencapai 475 perusahaan, terdiri dari 152 perusahaan yang memiliki HGU (Hak Guna Usaha), 145 perusahaan yang memiliki IUP (Izin usaha pertambangan), 21 memiliki izin lokasi dan 127 perusahaan yang tidak memiliki izin," jelasnya.
Sementara untuk perusahaan yang ada di daerah Kabupaten Rokan Hulu, kata menteri Siti, jumlahnya mencapai 59 perusahaan.
"22 perusahaan ada HGU, 20 perusahaan punya IUP dan 17 perusahaan tanpa izin," ucapnya.
Dengan demikian katanya, data-data tersebut akan didalami lebih jauh oleh kementeriannya guna mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatan para pengusaha dan perusahaan atas kasus karhutla yang terjadi di Rokan Hulu.
"Sekarang kami selesaikan mulai sedikit-sedikit. Kami mempunyai model untuk menyelesaikannya. KLHK akan maju terus untuk menindaklanjuti dan memproses hukum kebakaran di Rokan Hulu ini. Kami tahu bahwa kasus karhutla tahun lalu membuat media marah dan meminta agar pemerintah tidak diam," pungkasnya. (***)
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Riau, DKI Jakarta |