Pemberlakuan Perda IMTA di Pelalawan Masih Menunggu Perbup
Penulis: Farikhin
"Perda IMTA tidak serta merta bisa diterapkan bagi perusahaan yang beroperasi di Pelalawan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, Jumat (9/9/2016).
Nasri mengatakan, tidak serta merta Perda IMTA bisa diterapkan lantaran masih ada aturan lain sebagai pendukungnya. "Jadi, masih ada aturan lainnya sebagi pendukung pelaksanaan Perda IMTA," ungkapnya.
Lanjut Nasri, peraturan pendukung tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). "Kita masih menunggu Perbup yang menjadi turunan Perda dan kita masih menunggu Perbup yang sudah diusulkan," katanya.
Perbup diperlukan untuk mengatur persoalan teknis pada pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), yang tidak tercantum dalam Perda IMTA. "Sudah diusulkan, hanya menunggu persetujuan dari bupati," pungkasnya.(***)
Kategori | : | Umum, GoNews Group |