Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
21 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
7 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemberlakuan Perda IMTA di Pelalawan Masih Menunggu Perbup

Pemberlakuan Perda IMTA di Pelalawan Masih Menunggu Perbup
Ilustrasi
Jum'at, 09 September 2016 17:11 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) belum juga bisa diberlakukan, meski telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Riau, tiga bulan lalu.

"Perda IMTA tidak serta merta bisa diterapkan bagi perusahaan yang beroperasi di Pelalawan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, Jumat (9/9/2016).

Nasri mengatakan, tidak serta merta Perda IMTA bisa diterapkan lantaran masih ada aturan lain sebagai pendukungnya. "Jadi, masih ada aturan lainnya sebagi pendukung pelaksanaan Perda IMTA," ungkapnya.

Lanjut Nasri, peraturan pendukung tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). "Kita masih menunggu Perbup yang menjadi turunan Perda dan kita masih menunggu Perbup yang sudah diusulkan," katanya.

Perbup diperlukan untuk mengatur persoalan teknis pada pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), yang tidak tercantum dalam Perda IMTA. "Sudah diusulkan, hanya menunggu persetujuan dari bupati," pungkasnya.(***)

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/