Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbukti Khalwat, Mantan Anggota Dewan Pidie Cambuk

Terbukti Khalwat, Mantan Anggota Dewan Pidie Cambuk
Eksekusi hukuman cambuk pelaku khalwat di kawasan Mesjid Al Abrar Gampong Lamdingin, Banda Aceh, Jumat (9/9/2016).
Jum'at, 09 September 2016 20:01 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH – Hukuman cambuk terhadap pasangan khalwat berinisial TYS (47), mantan anggota DPRK Pidie dan pasangannya berinisial MA (27), status istri orang, dilaksanakan di kawasan Mesjid Al Abrar Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (9/9/2016).

Keduanya tertangkap di sebuah rumah kontrakan gampong setempat pada bulan Juli lalu dan divonis Mahkamah Syariah ‎dengan hukuman 6 kali cambuk. Hal tersebut dikarenakan, keduanya telah menerima hukuman kurungan yang telah dipotong.
 
Pantauan GoAceh di lapangan, warga antusias menyaksikan eksekusi tersebut, meskipun haru berdiri di teriknya matahari. 
 
Warga yang menonton juga bersorak saat keduanya di eksekusi algojo. "Beu kreuh neu seupoet, bah dirasa mangat jih kiban (Yang keras dipukul, supaya dirasakan 'enaknya' gimana). Meunyoe nam goe, han sep (kalau enam kali tidak cukup)!!," teriak seorang warga yang berada di lokasi.
 
Dalam eksekusi tersebut, hadir Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, Kapolsek Kuta Alam AKP Syukrif, Danramil Kuta Alam Kapten Inf Parianto, sejumlah Muspika Kota Banda Aceh, pihak Kejari Banda Aceh, Mahkamah Syariah dan pihak terkait lainnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/