Terbukti Khalwat, Mantan Anggota Dewan Pidie Cambuk
Jum'at, 09 September 2016 20:01 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH – Hukuman cambuk terhadap pasangan khalwat berinisial TYS (47), mantan anggota DPRK Pidie dan pasangannya berinisial MA (27), status istri orang, dilaksanakan di kawasan Mesjid Al Abrar Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (9/9/2016).
Keduanya tertangkap di sebuah rumah kontrakan gampong setempat pada bulan Juli lalu dan divonis Mahkamah Syariah dengan hukuman 6 kali cambuk. Hal tersebut dikarenakan, keduanya telah menerima hukuman kurungan yang telah dipotong.
Pantauan GoAceh di lapangan, warga antusias menyaksikan eksekusi tersebut, meskipun haru berdiri di teriknya matahari.
Warga yang menonton juga bersorak saat keduanya di eksekusi algojo. "Beu kreuh neu seupoet, bah dirasa mangat jih kiban (Yang keras dipukul, supaya dirasakan 'enaknya' gimana). Meunyoe nam goe, han sep (kalau enam kali tidak cukup)!!," teriak seorang warga yang berada di lokasi.
Dalam eksekusi tersebut, hadir Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, Kapolsek Kuta Alam AKP Syukrif, Danramil Kuta Alam Kapten Inf Parianto, sejumlah Muspika Kota Banda Aceh, pihak Kejari Banda Aceh, Mahkamah Syariah dan pihak terkait lainnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |