Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
23 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
13 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komarudin Watubun: Terpidana Tetap Dilarang Maju dalam Pilkada

Komarudin Watubun: Terpidana Tetap Dilarang Maju dalam Pilkada
Ilustrasi.
Sabtu, 10 September 2016 18:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wacana boleh tidaknya narapidana mencalonkan menjadi Kepala Daerah masih menjadi perdebatan dan mendapat tanggapan yang cukup tajam dari Komarudin Watubun, Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, pembahasan ini sebenarnya sudah selesai, hanya karena kepentingan kelompok tertentu, maka aturan yang sudah ideal diotak-atik.

"Jangan karena punya agenda tersembunyi, aturan dirombak sedemikian rupa. Menguras energi dan melukai hati nurani rakyat", tegas Komarudin yang juga Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan di Wisma Kinasih, Depok, Sabtu, (10/9/2016).  

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016. Pembahasan PKPU nomor 5 ini menjadi relatif berat terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Semuanya sudah jelas, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur bahwa berapapun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah. Ini menjadi dasar dari Fraksi PDI Perjuangan," tegasnya.

Menurut Komar, KPU memang tidak bisa sendiri dalam menentukan terhadap peraturan yang terkait dengan pelaksanaan UU No.10 Tahun 2016. Karena sudah menjadi amanah UU, KPU dalam menetapkan peraturan KPU harus melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II dan bersifat mengikat.

"Jika deadlock,  musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka terpaksa kita lakukan voting terbuka agar rakyat republik ini tahu siapa yang membela terhadap narapidana untuk menjadi pemimpin" tegas Komarudin yang juga Kepala Sekolah calon Kepala Daerah dan Ketua Poksi Komisi II. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/