Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
18 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
19 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pria di Dumai Ini Rekam Hubungan Intimnya dengan Siswi Umur 18 Tahun, Baru Ketahuan Saat...

Pria di Dumai Ini Rekam Hubungan Intimnya dengan Siswi Umur 18 Tahun, Baru Ketahuan Saat...
Pelaku berinisial NS saat diperiksa di Mapolsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau
Selasa, 13 September 2016 00:35 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - NS yang berprofesi sebagai buruh harian di Kota Dumai, Provinsi Riau ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Pria yang masih berumur 18 tahun tersebut diduga mengancam pacarnya, sebut saja Anggrek (Disamarkan, red) untuk berhubungan intim.

Bahkan pengakuan korban, NS juga merekam adegan suami istri itu. Siswi yang terpaut usia satu tahun lebih muda dari pelaku ini tak berani menolak, lantaran diancam akan dibunuh jika berani melawan. Anggrek pun hanya bisa pasrah.

Cukup lama korban menyimpan rahasia tersebut, hingga akhirnya video hubungan intim antara mereka yang direkam NS ternyata beredar, bahkan sampai ke orangtuanya. Seperti 'tersambar petir di siang bolong', ayah korban seakan tak percaya menyaksikan adegan itu.

Tanpa fikir panjang, sang ayah sebut saja namanya Udin langsung menanyakan terkait kebenaran video ini kepada putrinya. Setelah didesak, korban akhirnya buka mulut dan menceritakan semuanya. Dia juga mengakui kalau yang merekam itu adalah NS.

"Pengakuan korban video tersebut direkam pada 2015 lalu oleh NS. Ia mengaku diancam dibunuh oleh pelaku jika menolak ajakan (berhubungan intim, red) itu," kata Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Senin (12/9/2016) tengah malam.

Tak terima atas perbuatan itu, keluarga Anggrek akhirnya melaporkan NS ke Mapolsek Sungai Sembilan, Dumai, Minggu (11/9/2016) sore. "Empat jam kemudian pelaku berhasil kita bekuk disebuah kedai bakso di Suka Ramai Kelurahan Lubuk Gaung," lanjut Ginting.

Beberapa barang bukti juga sudah dikantongi polisi, seperti pakaian serta hasil visum (korban, red). Atas perbuatannya, NS terancam dijerat pasal 81 ayat 1, UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/