Gauli dan Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Diserahkan ke Polisi
Penulis: Farikhin
Dari informasi yang diperolah GoRiau.com, tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan di dalam rumah yang berada di Komplek PT CDS Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau.
"Sejak 20 April lalu korban pergi tanpa kabar dan akhirnya kembali ke rumahnya 6 September kemarin. Orangtua korban tak mengetahui keberadaan putrinya saat itu," ungkap Kasat Reskrim, Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, Rabu (14/9/2016).
Orangtua korban menanyakan kepada putrinya kemana saja pergi selama ini. Singkat cerita, anak gadis dibawah umur itu akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya sewaktu pergi meninggalkan rumah.
"Kata korban, ia diajak oleh pelaku pergi ke Komplek PT CDS. Sesampainya disana pelaku WAS membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dijanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim.
Sambungnya, lantaran dibawah ancaman korban pun akhirnya menerima ajakan pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Usai kejadian itu, korban diajak oleh pelaku pergi ke Dumai, Siak dan Jambi kurang lebih selama 4 bulan hingga akhirnya kembali lagi ke rumah," tandas Kasat Reskrim.
Setelah mendengar penjelasan putrinya, orangtua korban mendatangi Polres Pelalawan untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.
"Sore tadi, orangtua korban mengamankan pelaku WAS dan menyerahkannya ke Polres Pelalawan. Setelah diinterogasi, WAS mengakui semua perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim, Herman Pelani.(***)
Kategori | : | Hukum |