Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Gauli dan Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Diserahkan ke Polisi

Gauli dan Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Diserahkan ke Polisi
Ilustrasi
Kamis, 15 September 2016 00:03 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Sokhiwolo'o Hulu (46) mendatangi kantor polisi melapokan peristiwa yang menimpa anak gadisnya yang baru berumur 17 tahun. WAS (22) dilaporkan orangtua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dari informasi yang diperolah GoRiau.com, tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan di dalam rumah yang berada di Komplek PT CDS Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau.

"Sejak 20 April lalu korban pergi tanpa kabar dan akhirnya kembali ke rumahnya 6 September kemarin. Orangtua korban tak mengetahui keberadaan putrinya saat itu," ungkap Kasat Reskrim, Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, Rabu (14/9/2016).

Orangtua korban menanyakan kepada putrinya kemana saja pergi selama ini. Singkat cerita, anak gadis dibawah umur itu akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya sewaktu pergi meninggalkan rumah.

"Kata korban, ia diajak oleh pelaku pergi ke Komplek PT CDS. Sesampainya disana pelaku WAS membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dijanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim.

Sambungnya, lantaran dibawah ancaman korban pun akhirnya menerima ajakan pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Usai kejadian itu, korban diajak oleh pelaku pergi ke Dumai, Siak dan Jambi kurang lebih selama 4 bulan hingga akhirnya kembali lagi ke rumah," tandas Kasat Reskrim.

Setelah mendengar penjelasan putrinya, orangtua korban mendatangi Polres Pelalawan untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.

"Sore tadi, orangtua korban mengamankan pelaku WAS dan menyerahkannya ke Polres Pelalawan. Setelah diinterogasi, WAS mengakui semua perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim, Herman Pelani.(***)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/