Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PBNU: Miskinkan Koruptor dan Hukum Mati

PBNU: Miskinkan Koruptor dan Hukum Mati
Ilustrasi.
Sabtu, 17 September 2016 14:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendadak menjadi sorotan. Bukan karena pertikaian perebutan pimpinan seperti beberapa waktu lalu dan wacana penguatan peran dan fungsi DPD. Tapi karena operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.

Tragis dan menyedihkan. Di tengah menguatnya tuntutan DPD memperluas kewewenangannya mengingat selama ini DPD terkesan hanya ditempatkan sebagai aksesoris demokrasi, mencuat berita anggota DPD ditangkap KPK.

OTT KPK tersebut memperkuat bukti betapa korupsi yang merupakan extraordinary crime ini masih menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan rakyat.

"Untuk itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh setiap langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan berbagai institusi penegak hukum yang ada, termasuk OTT yang dilakukan KPK saat ini," ungkap Ketua PBNU bidang hukum, ham dan perundang-undangan Robikin Emhas, kepada GoNews.co, Sabtu (17/09/2016)

Untuk itu kata dia, KPK selaku penegak hukum diharapkan bisa memberantas korupsi dalam sekala besar yang menimbulkan destruksi sosial dan kemudharatan kemanusiaan dalam jangka yang sangat panjang.

"Muktamar Nahdlatul Ulama selain merekomensikan agar dilakukan pemiskinan menyeluruh terhadap pelakunya, juga dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya. ***

Sumber:PBNU.
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/