Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Mengejutkan! Selain Menjajakan ABG, Mucikari Edo Juga Layani 'Permintaan' Sesama Jenis

Mengejutkan! Selain Menjajakan ABG, Mucikari Edo Juga Layani Permintaan Sesama Jenis
Tiga mucikari online usai ditangkap jajaran Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 21 September 2016 15:02 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tiga orang mucikari berinisial RT alias Edo, DD alias Odi dan Nr (wanita, red) terpaksa digelandang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Mereka diduga menjajakan ABG di bawah umur via online kepada lelaki hidung belang.

Hasil penyidikan polisi, sindikat bisnis prostitusi online tersebut diotaki Edo, dan sudah berjalan enam bulan. Mengejutkannya, Edo tidak cuma melayani pemesanan wanita, melainkan juga sesama jenis alias gay. Itu dibenarkan kepolisian, Rabu (21/9/2016) siang.

"RT alias Edo ini mengaku juga melayani hubungan sesama jenis yang dia lakukan sendiri. Apakah ini dibayar atau tidak masih kita dalami," jawab Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan di ruang gelar perkara.

"Dia sendiri yang melayani. Untuk dugaan apakah ada komunitas (Gay, red) ini masih kita proses dan selidiki," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Ketiganya diakui Surawan merupakan satu sindikat bisnis prostitusi online. Masing-masing mereka punya tarif berbeda kepada pelanggan yang memesan ABG untuk diajak kencan dan berhubungan intim.

"Ya, di hotel biasanya. Yang menentukan tempatnya si pelanggan. Nanti uangnya dibayar tunai ke wanita (ABG, red). Nanti baru disetor ke mereka (mucikari, red). Kita masih dalami lagi, berapa orang 'anak asuh' mucikari tersebut," bebernya.

Atas perbuatannya, Edo, Odi dan Nr terancam dijerat Pasal 76 Huruf (i), dengan ketentuan pidana Pasal 88 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/