Wah, Mucikari Online di Pekanbaru Ini Ternyata Juga Ikut Komunitas Gay
Penulis: Chairul Hadi
Prostitusi online atau bisnis esek-esek via dunia maya yang dibongkar kepolisian lusa lalu sempat mengejutkan banyak orang. Kenapa tidak, cewek yang dijajakan Edo dan dua rekannya DD alias Odi dan Nr (wanita, red) mayoritas dari anak di bawah umur.
Tidak cuma itu saja, Edo ternyata juga melayani pelanggan sesama jenis (pria, red). Pengakuannya kepada polisi, dia adalah seorang gay. "Dia sendiri yang melayani (permintaan, red)," ungkap Kombes Surawan, Kamis (22/9/2016).
Bahkan, Edo diduga bergabung dengan komunitas sesama jenis di Kota Pekanbaru. "Ya, ada komunitas gay. Dia ikut tergabung," beber Direktur Reskrimum ini kepada GoRiau.com (GoNews Group).
Pihaknya, sambung Surawan, terus mendalami kemungkinan adanya mucikari lain dalam sindikat Edo Cs. "Apakah hanya mereka bertiga atau masih ada yang lain, itu yang kita telusuri," singkatnya.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 76 Huruf (i), dengan ketentuan pidana Pasal 88 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana. ***
Kategori | : | Hukum |