Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
21 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
5 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Wah, Mucikari Online di Pekanbaru Ini Ternyata Juga Ikut Komunitas Gay

Wah, Mucikari Online di Pekanbaru Ini Ternyata Juga Ikut Komunitas Gay
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan saat ekspose, Rabu siang (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 22 September 2016 09:31 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan menyebutkan, otak sindikat mucikari online berinisial RT alias Edo, ternyata ikut komunitas pecinta sesama jenis di Kota Pekanbaru.

Prostitusi online atau bisnis esek-esek via dunia maya yang dibongkar kepolisian lusa lalu sempat mengejutkan banyak orang. Kenapa tidak, cewek yang dijajakan Edo dan dua rekannya DD alias Odi dan Nr (wanita, red) mayoritas dari anak di bawah umur.

Tidak cuma itu saja, Edo ternyata juga melayani pelanggan sesama jenis (pria, red). Pengakuannya kepada polisi, dia adalah seorang gay. "Dia sendiri yang melayani (permintaan, red)," ungkap Kombes Surawan, Kamis (22/9/2016).

Bahkan, Edo diduga bergabung dengan komunitas sesama jenis di Kota Pekanbaru. "Ya, ada komunitas gay. Dia ikut tergabung," beber Direktur Reskrimum ini kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Pihaknya, sambung Surawan, terus mendalami kemungkinan adanya mucikari lain dalam sindikat Edo Cs. "Apakah hanya mereka bertiga atau masih ada yang lain, itu yang kita telusuri," singkatnya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 76 Huruf (i), dengan ketentuan pidana Pasal 88 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/