Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
5
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
6 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Umum

AKP2I Minta Waktu Amnesti Pajak di Perpanjang

AKP2I Minta Waktu Amnesti Pajak di Perpanjang
Ilustrasi
Jum'at, 23 September 2016 14:19 WIB
Penulis: Darma Putra
MEDAN - Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumut, Saragi Tua Simarmata mengingatkan semua kalangan untuk segera melakukan pembayaran dan pelaporan Amnesty Pajak, karena sudah H-7, per (30/9/2016)dengan tarif 2 %.

“Namun untuk tarif 2% tinggal 7 hari lagi dan Wajib Pajak yang ingin ikut Tax Amnest harus menebus harta-harta yang dimilikinya, umumnya mereka mengeluh karena tidak mempunyai uang tunai, dan harus menjual asset untuk menebus keseluruhan hartanya,” hal ini diungkapkan Saragi, dalam keterangan pers yang diterima GoSumut, Jumat (22/9/2016).

Menurutnya, hal ini akan menjadi kendala karena tidak mudah untuk menjual atau melepas asset yang mereka miliki, maka ia menyarankan pemerintah untuk memperpanjang Tax Amnesty tarif 2% ini hingga (31/12/2016).

“Dia melihat, masyarakat dalam negeri jauh lebih semangat dan serius mengamnestikan seluruh harta yang dimilikinya, bahkan mereka sudah mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah, misalnya Sunset Policy, PMK NO. 91 dan sekarang Amnesti Pajak UU No. 11 Tahun 2016,” terangnya.

Sehingga, Wajib Pajak DN mulai dari Wajib Pajak hingga masyarakat yang berniat membayar pajak sangat mendukung program Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang turun langsung mensosialisasikan Amnesti Pajak ke daerah-daerah.

"Pemerintah tidak perlu ragu lagi untuk mengelurkan Perpu sebagai pengganti UU atau sitingkat Peraturan Menteri Keuangan untuk memperpanjang tarif 2% ini, dan ini demi kepentingan Negara dan masyarakat pada umumnya,” pintanya. 

Editor:Arif
Kategori:Pemerintahan, Ekonomi, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/