Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
22 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
1 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Inilah Isi Rumusan Rakor Kebudayaan dan Pariwisata Aceh 2016

Inilah Isi Rumusan Rakor Kebudayaan dan Pariwisata Aceh 2016
Penandatanganan hasil rakor oleh Menteri Pariwisata RI Arief Yahya dan disakisikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Hotel Hermes Palace, Senin (19/9/2016). [FOTO: Disbudpar]
Minggu, 25 September 2016 13:02 WIB
BANDA ACEH - Selain Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat, Aceh yang terletak strategis di kawan paling barat Republik Indonesia juga terpilih untuk dipromosikan sebagai Destinasi Wisata Halal dalam rangka menarik kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Malaysia dan negara-negara Timur Tengah umumnya.

Aceh memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri sebagai Destinasi Wisata Halal yang ramah Muslim atau “Muslim Friendly Destination”, khususnya sejarah dan budaya Aceh yang memiliki latar belakang Islam yang sangat kuat dan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang menjadi daya tarik wisata tersendiri bagi wisatawan muslim pada umumnya.

Sebagai salah satu provinsi yang sedang bangkit mengembangkan industri pariwisatanya, Aceh juga berhasil masuk sebagai salah satu nominator dalam Kompetisi Pariwisata Halal Nasional 2016 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata RI.

Masuknya Aceh dalam nominasi sebagai “Destinasi Budaya Ramah Wisatawan Muslim Terbaik 2016” atau “World’s Best Halal Cultural Destination 2016” menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Aceh. Penunjukan Aceh sebagai tujuan wisata halal yang ramah Muslim sebagai sebuah niche market baru dalam industri pariwisata menjadi peluang dan tantangan baru bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh sebagai tuan rumah yang baik dalam menyambut dan melayani wisatawan melalui pelayanan maksimal berbasis halal.

Konsep wisata halal adalah menarik minat wisatawan untuk berwisata secara nyaman, sambil beribadah kepada Allah SWT dan menikmati segala keindahan alam dan budaya setempat sebagai manifestasi rasa syukur atas segala ciptaan-Nya dengan menyediakan berbagai kebutuhan wisatawan muslim sesuai dengan aturan syariah.

Mulai dari hotel yang tidak melayani minuman beralkohol, fasilitas spa yang terpisah untuk pria dan wanita, memiliki sarana ibadah yang bersih, terawat dan nyaman dengan arah kiblat yang benar serta ketersediaan mukena, restoran yang menyajikan makanan dan minuman yang ramah, bersih, higienis dan bersertifikasi.

Penyediaan sarana prasara wisata umumnya yang bersih dan nyaman sesuai dengan standarisasi wisata halal, sampai pelaku biro perjalanan wisata yang menjalankan usaha wisatanya sesuai dengan nilai-nilai syariah, seperti penyediaan paket-paket wisata berbasis Islami dan mengajak wisatawan Muslim untuk melaksanakan ibadah shalat.

Aceh dianugerahi dengan berbagai kekayaan alam dan pesona wisata alam, termasuk juga keberagaman seni budaya, peninggalan sejarah Islam dan Tsunami serta aneka jenis kuliner Aceh sebagai daya tarik wisatawan nusantara.

Dengan demikian, Pemerintah Aceh Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama dengan stakeholder lainnya akan menempatkan sektor pariwisata sebagai portfolio business utama dalam pembangunan Aceh melalui branding wisata terbarunya “The Light of Aceh” atau “Cahaya Aceh”, yang merefleksikan spirit bagi seluruh masyarakat yang disatukan melalui Syariat Islam yang Rahmatan lil ‘alamiin sebagai cahaya benderang yang mengajak pada nilai-nilai kebaikan, kemajuan dan kemakmuran.

Berikut Rumusan atau Rekomendasinya:

  1. Semua pihak sepakat menjadikan Aceh Sebagai Destinasi Wisata Halal Unggulan;
  2. Rebranding Aceh terbaru “The Light of Aceh” atau “Cahaya Aceh” perlu disosialisasikan oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota dan pelaku pariwisata lainnya dengan bersanding serasi dengan “Wonderful Indonesia” dan “Cahaya Aceh”;
  3. Memprioritaskan program percepatan pengembangan sektor pariwisata berbasis halal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah;
  4. Menjadi tanggung jawab bersama dalam memajukan pariwisata halal di Aceh dengan melibatkan semua elemen, khususnya Pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku bisnis, media, dan komunitas;
  5. Memprioritaskan pariwisata halal di Aceh melalui:
    1. Penyiapan dan peningkatan konektivitas, aksesibilitas, amenitas dan kualitas atraksi di beberapa obyek wisata unggulan;
    2. Peningkatan kualitas promosi dan publikasi wisata halal di tingkat daerah, nasional, maupun internasional melalui peran media sosial;
    3. Peningkatan SDM dan kelembagaan pariwisata halal melalui pelatihan dan sertifikasi;
    4. Memajukan, menyiapkan dan meningkatkan industri wisata halal di Aceh;
    5. Mendorong pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat;
    6. Masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan perencanaan yang mendukung program/kegiatan pembangunan yang berbasis wisata halal;
    7. Menyiapkan event pariwisata yang bersifat tahunan dan menarik serta terangkum dalam Calendar of Event melalui pelibatan komunitas di daerah;
    8. Membentuk Tim Lintas Sektor Pengembangan Pariwisata Halal dan Penerapan Rebranding Aceh “The Light of Aceh” atau “Cahaya Aceh” di Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se Aceh dan pelibatan pelaku pariwisata/budaya;
    9. Seluruh pelaku industri pariwisata Aceh perlu meningkatkan penggunaan Labeling Halal pada seluruh produk wisata halal;
    10. Perlu segera diciptakan produk hukum (Qanun, Pergub, Ingub, Perbub/Perwal, dll) dalam mendukung perkembangan industri pariwisata halal di Aceh.

Demikian rumusan bersama ini dibuat untuk dijadikan acuan para pihak dalam menjadikan Aceh sebagai Destinasi Wisata Halal Unggulan terbaik di Indonesia.

Ditetapkan di Banda Aceh, Senin 19 September 2016 oleh Tim Perumus yang terdiri dari Drs. Reza Fahlevi, M.Si (Ketua Tim), Dr. Iskandarsyah Madjid (Koordinator Tim Perumus), Dr. Fakhrurrazi Amir (Sekretaris Tim) dan Rahmadhani, M.Bus (Anggota Tim).

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum, GoNews Group, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/