Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Bireun di Vonis 15 Tahun Penjara di PN Kisaran

Warga Bireun di Vonis 15 Tahun Penjara di PN Kisaran
Ilustrasi
Selasa, 27 September 2016 12:57 WIB
Penulis: Syafrizal Rany
KISARAN - Pengadilan Negeri Kisaran Senin (26/9/2016) memvonis terdakwa M.Yusuf (32) warga Dusun Kubu Raya Desa Meunasah Tengoh, Kecamatan Pandarah Kebupaten Bireun, Aceh dengan pidana 15 tahun penjara.

“Terdakwa M Yusuf dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana selama enam bulan,” ungkap dikat Asrul Hidayat selaku Hakim Ketua, Selasa (27/9/2016).

Lebih lanjut diterangkannya dimana dalam amar putusan, Majelis hakim yang diketuainya didampingi hakim anggota Boy Aswin Aulia, Nelly Andriani, dan Panitera M Hasibuan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan  subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa merupakan salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, pembawa sabu sabu seberat 922,40 gram" jelas Arsul.

Asrul juga menerangkan dimana sebelumnya M.Yusuf ditangkap pada Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 18.25 WIB oleh Intel Kodim 0208 Asahan di jalan Lintas Teluk Nibung Bagan Asahan Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima intel Kodim 0208 Asahan pada pukul 13.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan mengenai adanya kapal tongkang yang membawa 50 TKI dari Malaysia menuju Tanjung Balai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Intel dengan melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan dilakukan penyergapan terhadap terdakwa yang saat itu dicurigai membawa sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1 Kg.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/