Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Dibawa ke Rumah Tahanan Selatpanjang, Ketua Yayasan Meranti Bangkit Tak Henti-henti Beristighfar

Dibawa ke Rumah Tahanan Selatpanjang, Ketua Yayasan Meranti Bangkit Tak Henti-henti Beristighfar
Rabu, 28 September 2016 19:20 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Ketua Yayasan Meranti Bangkit H Nazaruddin Atan resmi ditahan di Rutan Selatpanjang, atas dugaan mark up anggaran meubeller kantor Universitas Kepulauan Meranti, Rabu (28/9/2016) sore. Sepanjang perjalanan menuju Rutan Selatpanjang, H Nazaruddin tak henti-hentinya beristighfar.

H Nazaruddin ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Selatpanjang tanggal 8 September 2016 lalu.

Pantauan GoRiau di Kejari Selatpanjang, H Nazaruddin dibawa ke Rutan Selatpanjang sesaat sebelum adzan maghrib berkumandang.

H Nazaruddin terlihat mengenakan baju kemeja bermotif gelap, celana kain panjang berwarna cokelat, memakai sandal hitam, dan berkopiah haji warna putih. Ia juga terlihat mengenakakan rompi tahanan Kejari berwarna pink.

Sementara mobil tahanan telah terlihat terparkir di depan kantor Kejari Selatpanjang.

Sepanjang perjalanan dari ruang Pidsus menuju mobil tahanan, H Nazaruddin tak mengubris pertanyaan awak media. Dia tak henti-hentinya beristighfar.

Tak lama setelah masuk ke mobil tahanan, H Nazaruddin langsung dibawa ke Rutan Selatpanjang.

Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang, Roy Modino, ketika ditanya mengatakan penahanan H Nazaruddin ini untuk 20 hari kedepan. Penahanan itu dilakukan sebagai antisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana yang lain, atau pun mencoba melarikan diri.

"Sebenarnya penahanan itu mempercepat proses. Kalau dia di sana (Rutan, red) kita tinggal jemput kalau ada pemeriksaan," kata Roy kepada wartawan.

Roy mengatakan, mereka secepatnya akan menyelesaikan berkas periksaan itu. Nantinya, kalau tidak tuntas dalam 20 hari kedepan, akan ada perpanjangan waktu selama 40 hari. "Kalau selama 60 hari tidak selesai, dia dikeluarkan. Kita tidak mau itu," kata Roy lagi.

"Kalau sudah masuk tahap penuntunan, kita pindahkan dia ke Pekanbaru," tambah Roy pula.

Beberapa waktu lalu, Nazaruddin kepada wartawan mengaku uang yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit,memang dipakai oleh beberapa orang. Namun, tambah H Nazaruddin, saat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), orang yang memakai dana yayasan itu tidak bisa menunjukkan bukti belanja (kwitansi, red). "Mereka pakai untuk membeli peralatan. Tapi, saat buat SPJ mereka tak serahkan bukti-bukti (belanja itu, red)," kata Nazaruddin.

Akibatnya, pihak yayasan membuat SPJ diduga fiktif untuk menutupi dana-dana yang sudah digunakan namun tidak dilengkapi bukti pembelian.

Ketika disinggung nama-nama yang kemarin sempat menggunakan uang Yayasan Meranti Bangkit, H Nazaruddin enggan menjelaskannya. Menurut H Nazaruddin biarlah pihak Kejari yang nantinya menyampaikan siapa saja yang ikut menikmati uang tersebut. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/