Wakili Bupati Inhil, Asisten II Setdakab Hadiri Pengesahan 6 Ranperda
Penulis: Rida Ayu Agustina
Dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II, Tahun Sidang 2016 itu dipimpin wakil Ketua DPRD, Syahruddin, turut di hadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Rapat yang diikuti 38 orang anggota DPRD itu, mengagendakan mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda yang dibacakan oleh Okta Hasanatan.
Dari penyampaian laporan Pansus, DPRD menyetujui enam buah Ranperda itu, yaitu Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil, Ranperda Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Inhil, Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Inhil.
Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pajak Hasil Pertanian dan Perikanan.
Pada kesempatan itu juga, di lakukan penandatanganan enam buah Ranperda itu, antara Bupati yang di wakili Asisten I dengan DPRD Inhil.
''Setelah melalui serangkaian agenda pembahasan yang penuh dinamika, Alhamdulillah atas kerjasama pimpinan dan anggota Pansus bersama Pemkab, jadwal pembahasan enam Ranperda ini dapat dijalankan sesuai rencana sehingga pada hari ini telah dapat diambil persetujuan,'' sebut Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Afrizal.adv#INHIL
Kategori | : | Pemerintahan |