Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Riau

Waw, Pasangan Balon Walikota Pekanbaru Ide-Sua Tidak Lolos Tes Kesehatan?

Waw, Pasangan Balon Walikota Pekanbaru Ide-Sua Tidak Lolos Tes Kesehatan?
Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman saat mendaftar ke KPU.
Sabtu, 01 Oktober 2016 10:11 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan, hasil tes kesehatan yang digelar, salah satu pasangan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah tidak lolos.

Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2016, bila masih ingin maju, pasangan ini harus dirombak dengan mengganti bakal calon (balon) yang tidak memenuhi syarat atau bisa juga dengan mengganti dengan pasangan lain oleh partai pengusung.

Perlu diketahui, ujar Amiruddin, pasangan balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, tak bisa melakukan pemeriksaan ulang. Pasangan balon juga tak bisa mengajukan hasil pemeriksaan banding.

“Sesuai ketentuan memang untuk kelengkapan syarat seperti surat-surat, ijazah dan lainnya bisa dilengkapi sebelum 4 Oktober. Namun, untuk pemeriksaan kesehatan, tidak ada pemeriksaan ulang,” tegasnya.

Sementara itu, untuk keempat pasangan balon lainnya hanya dilayangkan surat kepada partai pengusungnya. Keempatnya tidak turut diundang ke KPU kemarin.

Amiruddin menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 pasal 53 ayat 4 menyatakan, dalam hal bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani atau bebas penyalahgunaan narkotika, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru. Pergantian pasangan balon yang tak memenuhi syarat dilakukan pada masa perbaikan.

Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2016 tentang program dan jadwal, ditulis 30 September sampai 4 Oktober 2016. Atau partai koalisi punya waktu lima hari untuk mengajukan bakal pasangan calon baru.

Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nurzelly Husnedi MARS yang dihubungi terpisah menyebut pihaknya tidak berwenang membeberkan detail hasilnya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi pasangan balon. Menurutnya, rumah sakit hanya memfasilitasi pelaksanaan tes yang diminta KPU.

"Yang berhak membeberkan ke publik itu KPU. Kalau memang itu dianggap penting oleh KPU, merekalah yang mempublis. Bukan kami," ujar Nurzelly.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/