Terancam 15 Tahun Penjara dan Tidak Bisa Diversi, Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Dititipkan ke Lapas Anak
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay, menuturkan, hari ini, Senin (3/10/2016) pelaku dititipkan ke Lapas Anak Klas II B Pekanbaru, karena terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara, jadi tidak bisa kita lakukan diversi meski dibawah umur. Diversi bisa dilakukan jika ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara," terang Sulaeman saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Senin sore.
Mengenai penyebab pasti kematian korban, Kanit mengatakan, jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban. "Kita masih tunggu hasil autopsinya, kemungkinan besok (Selasa) baru keluar hasilnya," tukasnya.
Sebelumnya, seorang siswa SMP Bukit Raya, DO (16) ditemukan tidak bernyawa di sebuah lapangan, jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (30/9/2016) siang, pukul 11.00 WIB.
Siswa kelas IX itu diduga tewas setelah terlibat perkelahian dengan Pd (14), siswa kelas VII SMP Zamrad. Belum diketahui motif sebenarnya, namun diduga pelaku tersinggung karena merasa ditantang korban.***