Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Terancam 15 Tahun Penjara dan Tidak Bisa Diversi, Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Dititipkan ke Lapas Anak

Terancam 15 Tahun Penjara dan Tidak Bisa Diversi, Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Dititipkan ke Lapas Anak
Beberapa siswa kelas IX C SMP Bukit Raya menunjukkan bangku yang biasa digunakan almarhum DO, (foto: barkah/goriau.com)
Senin, 03 Oktober 2016 19:50 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kasus penganiayaan berat, hingga mengakibatkan DO (16) seorang siswa SMP Bukit Raya tewas masih terus berlanjut. Bahkan, pelaku Pd (14) terpaksa harus menjalani hukuman, meski masih dibawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay, menuturkan, hari ini, Senin (3/10/2016) pelaku dititipkan ke Lapas Anak Klas II B Pekanbaru, karena terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara, jadi tidak bisa kita lakukan diversi meski dibawah umur. Diversi bisa dilakukan jika ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara," terang Sulaeman saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Senin sore.

Mengenai penyebab pasti kematian korban, Kanit mengatakan, jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban. "Kita masih tunggu hasil autopsinya, kemungkinan besok (Selasa) baru keluar hasilnya," tukasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SMP Bukit Raya, DO (16) ditemukan tidak bernyawa di sebuah lapangan, jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (30/9/2016) siang, pukul 11.00 WIB.

Siswa kelas IX itu diduga tewas setelah terlibat perkelahian dengan Pd (14), siswa kelas VII SMP Zamrad. Belum diketahui motif sebenarnya, namun diduga pelaku tersinggung karena merasa ditantang korban.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/