Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
12 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bila Tak Ganti Irman Gusman Hari iniFarouk dan Hemas Bisa Dilaporkan Ke BK DPD

Bila Tak Ganti Irman Gusman Hari iniFarouk dan Hemas Bisa Dilaporkan Ke BK DPD
Irman Gusman. (istimewa)
Rabu, 05 Oktober 2016 09:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Bayu Dwi Anggono mengatakan, pimpinan DPD wajib memproses pemilihan pengganti Irman Gusman pada sidang paripurna luar biasa hari ini. Bila tidak, pimpinan DPD bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD lantaran melanggar tata tertib DPD.

"Harusnya sidang paripurna luar biasa hari ini bisa langsung memproses pergantian Irman. Kalau tidak pimpinan mengkhianati menyalahi tatib yang mereka sepakati. Dan itu juga bisa berbahaya bagi kedudukan pimpinan kedepannya," katanya dalam rilis yang diterima redaksi GoNews.co, Rabu (05/10/2016) pagi.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP Persatua Alumni GMNI itu juga menjelaskan, kewajiban pimpinan DPD itu tertuang dalam pasal 54 tata tertib DPD. Disana disebutkan bahw pimpinan DPD harus menggelar pelaksanaan pemilihan pimpinan paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD.

"Jadi, terlalu beresiko bila Pimpinan DPD tidak segera memproses pengisian kursi kosong pimpinan itu," katanya.

Dalam tatib itu juga menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan baru. Menurutnya, pengganti Irman mesti berasal dari wilayah barat. Nah, setelah mendapatkan pengganti Irman, pimpinan DPD yang sudah lengkap berjumlah tiga, melanjutkan pemilihan ketua DPD dari tiga pimpinan yang ada.

"Baru mereka kocok ulang, siapa yang nantinya jadi Ketua dan wakil Ketua," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/