Didenda Rp 500 Ribu Jika Buang Sampah di Taman Olahraga Chevron, Jalan Hangtuah Duri
Penulis: Ira Widana
Tidak hanya berisikan larangan saja, dalam tulisan spanduk itu juga disebutkan denda sebesar Rp 500 ribu kepada siapa saja yang dengan sengaja membuang sampah dilingkungan tersebut.
"Untuk mengetahuinya, kita pasang cctv dibeberapa titik dan akan di pantau oleh anggota setiap harinya. Bahkan ketua RT dan RW setempat juga sudah kita ajak untuk bersama-sama mengawasi lingkungan tersebut agar bersih dari tumpakan sampah seperti sebelumnya," ujar Refinoor kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (8/10/2016) siang sebelum bertolak ke kota bertuah Pekanbaru.
Beberapa titik yang juga dijadikan tempat pembuangan sampah sementara oleh masyarakat juga akan diawasi ketat oleh petugas di lapangan. Guna untuk memberikan kesadaran kepada semua masyarakat Duri agar membudayakan hidup bersih.
"TPS ilegal lainnya juga sudah kita bersihkan, dan Alhamdulillah tidak ada lagi sampah menumpuk disana. Khusus sampah disekitar taman olahraga Chevron ini kita kenakan denda karena perdanya sudah ada dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya lagi.
Refi juga dengan tegas menyampaikan kepada pihak Chevron selaku pemilik taman olahraga ini hendaknya dapat melakukan perawatan yang rutin dilapangan. Agar taman yang harusnya sebagai sarana olahraga ini tidak dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum masyarakat yang tidak punya rasa malu.
"Jika memang tidak sanggup mengelola lahannya sendiri, silahkan serahkan kepada pemerintah. Agar taman olahraga itu bisa difungsikan dengan baik dan benar. Serta akan mendapatkan perawatan rutin, tidak seperti sekarang ini. Tamannya hanya penuh semak belukar dan sampah-sampah rumah tangga," tutupnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |