Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Riau
Perburuan Gembong Narkoba Kampung Dalam

Satu Lagi Gembong Narkoba Kampung Dalam Masuk Daftar Pencarian Orang, Polisi Usut Dugaan TPPU

Satu Lagi Gembong Narkoba Kampung Dalam Masuk Daftar Pencarian Orang, Polisi Usut Dugaan TPPU
Beberapa barang bukti yang disita Polisi saat penangkapan dua kaki tangan gembong narkoba AH dan LH, (foto: dokumen goriau.com/gonews group)
Senin, 10 Oktober 2016 18:50 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Usai meringkus dua kaki tangan gembong narkoba Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, LH (24) dan AH (20), Jumat (7/10/2016) lalu. Akhirnya, Polisi menetapkan seorang wanita berinisial Um sebagai DPO.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka. Um diduga sebagai gembongnya yang kini dalam pengejaran.

"Selain WL yang saat ini dalam pengejaran, Um juga termasuk salah satu gembong narkoba di Kampung Dalam dan diduga sebagai boss kedua tersangka AH dan LH," kata Deddy, Senin (10/10/2016) siang.

"Bahkan, pengakuan kedua tersangka, dalam sehari mereka mampu meraup untung hingga Rp300 juta hanya dari bisnis penjualan sabu ini," sambungnya.

Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua tersangka AH dan LH yang dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan barang bukti uang Rp10 juta yang diamankan dari tangan kedua tersangka dan uang Rp74,1 juta yang diamankan dari rumah Um akan kita koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mengaitkannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terang Kasat.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/