Satu Lagi Gembong Narkoba Kampung Dalam Masuk Daftar Pencarian Orang, Polisi Usut Dugaan TPPU
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka. Um diduga sebagai gembongnya yang kini dalam pengejaran.
"Selain WL yang saat ini dalam pengejaran, Um juga termasuk salah satu gembong narkoba di Kampung Dalam dan diduga sebagai boss kedua tersangka AH dan LH," kata Deddy, Senin (10/10/2016) siang.
"Bahkan, pengakuan kedua tersangka, dalam sehari mereka mampu meraup untung hingga Rp300 juta hanya dari bisnis penjualan sabu ini," sambungnya.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua tersangka AH dan LH yang dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan barang bukti uang Rp10 juta yang diamankan dari tangan kedua tersangka dan uang Rp74,1 juta yang diamankan dari rumah Um akan kita koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mengaitkannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terang Kasat.***