Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Riau

Bareskrim Mabes Polri Limpahkan Kasus Perjudian Berkedok Permainan Anak di Dumai ke Kejari

Bareskrim Mabes Polri Limpahkan Kasus Perjudian Berkedok Permainan Anak di Dumai ke Kejari
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Dumai kembali menggembok Star Zone usai pemeriksaan ulang barang bukti di Jalan Budi Kemuliaan.
Kamis, 13 Oktober 2016 14:30 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus perjudian berkedok permainan anak di Kota Dumai, Riau, Kamis (13/10/2016). Saat penggrebekan di Star Zone (Jalan Budi Kemuliaan) polisi mengamankan 45 mesin judi, 76 lembar voucher dan uang senilai Rp33 juta. Sementara di Lucky Zone (Jalan Hasanuddin) diamankan 285 lembar voucher dan 12 mesin ketangkasan, dan uang senilai Rp26.995.000.

Dalam pemberitaan sebelumnya di GoRiau.com (GoNews Group) tanggal 23 Agustus 2016, Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Sulistiono mengatakan, bahwa ada 16 pelaku yang diamankan saat itu. Lucky Zone dan Star Zone sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2013.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.

Pantauan GoRiau.com di Star Zone, tim Bareskrim Mabes Polri mendatangi kedua lokasi tersebut bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai dan Polres Dumai. Terlihat juga dua orang dengan kondisi tangan terborgol, ikut saat dilokasi yang terletak di Jalan Budi Kemuliaan.

Pengecekan ulang barang bukti dilakukan juga di Lucky Zone Jalan Hasanuddin (Jalan Ombak). Bareskrim melimpahkan kasus ini, serta 16 pelaku dan barang bukti ke Kejari Kota Dumai.

"Saat ini kita baru mengecek ulang barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas Kasi Pidum Kejari Kota Dumai, Andi Wildan, singkat.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/