Ternyata! Masih Ada Tempat Hiburan di Dumai Dekat dengan Pemukiman Pendudukan
Penulis: Friedrich Edward Lumy
"Apalagi (tempat hiburan) dekat dengan sarana pendidikan, jelas tidak boleh. Saya sendiri menemukandalam 1 jalan ada 4 tempat hiburan. Tentunya hal ini, sangat tidak wajar dan harus ditertibkan," ujar Zulkifli As kepada GoRiau.com (GoNews Group), Jumat (14/10/2016).
Menurutnya, Kota Dumai terus mengalami perkembang ekonomi. Untuk itu perlu ada penataan yang baik, agar saat daerah lain datang ke Dumai, tidak semeraut. Apalagi saat ini Pemko Dumai sudah mengajukan perubahan atau revisi terhadap RTRW.
"Apalagi jumlah karaoke di Dumai ada 29 yang memiliki izin. Itu saja sudah kebanyakan, dan perlu ditinjau ulang lagi," bebernya.
Sementara Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandara mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa sejak tahun 2015 ada pembatasan pengeluaran izin tempat hiburan.
"Tempat hiburan harus juga ditata sesuai dengan rencana tata ruang. Karena tempatnya memang harus di jalan protokol, seperti Jalan Sudirman, Cimpedak, Hasanuddin (Ombak), Sultan Syarif Kasim, dan Sukajadi," paparnya.***